Menuju konten utama
PPDB 2023

Juknis PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK, Jadwal, dan Syarat Daftarnya

Juknis PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK berisi jadwal sampai dengan syarat penerimaan peserta didik baru. Berikut link download PDF-nya.

Juknis PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK, Jadwal, dan Syarat Daftarnya
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Juknis PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK berisi jadwal sampai dengan syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kalimantan Barat tiga jalur pendaftaran.

Pendaftaran PPDB Kalbar 2023 dan seleksi dilakukan terpusat melalui portal https://ppdbkalbar.com.

Jalur pendaftaran mutasi dan afirmasi sudah selesai dilaksanakan, lalu tersisa jalur prestasi, zonasi, dan pendaftaran SMK.

Seleksi oleh panitia PPDB Kalbar dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari. Seleksi ini menentukan perankingan calon peserta didik baru dari berkas pendaftaran yang sudah masuk lewat situs PPDB. Proses seleksi dijalankan setiap pukul 10.00, 12.00, 15.00, 20.00, dan 23 WIB.

Mengutip situs PPDB Kalbar, perangkingan akan terus dilakukan selama jalur pendaftaran masih dibuka. Data rangking akan terus dilakukan pembaruan sampai hari terakhir dari jadwal daftar ulang untuk masing-masing jalur. Sebelum diumumkannya hasil seleksi, calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan proses sanggah jika memandang hasil seleksi miliknya tidak sesuai.

Syarat Umum PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK

Setiap calon peserta didik baru yang hendak mendaftar di SMA atau SMA di Kalbar terikat dengan persyaratan umum. Syarat umum yang ditetapkan untuk peserta jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:

1. Syarat PPDB SMA

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2022/2023 dan sebelumnya;

b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022/2023 dan sebelumnya;

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 (tanggal 19 Juni 2023);

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.

2. Syarat PPDB SMK

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2022/2023 dan sebelumnya;

b. Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2022/2023 dan sebelumnya;

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 (tanggal 19 Juni 2023);

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba.

e Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik kompetensi/konsentrasi di sekolah yang dituju;

f. Calon peserta didik baru untuk konsentrasi keahlian tertentu yang memerlukan tes buta warna, harus menyerahkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter atau Puskesmas.

Syarat Khusus PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK Jalur Prestasi, Zonasi, dan SMK

Pendaftaran PPDB Kalbar 2023 untuk jenjang SMA/SMA memiliki persyaratan khusus pada setiap jalurnya. Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik:

1. Jalur prestasi

PPDB Kalbar jalur prestasi dibagi menjadi jalur prestasi rapor dan akademik/non-akademik. Persyaratan yang ditentukan untuk keduanya terdiri dari:

a. Jalur prestasi rapor

- Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

- Surat Keterangan Lulus (SKL)

b. Jalur prestasi akademik/non-akademik

- Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah

- Surat Keterangan Lulus (SKL)

2. Jalur zonasi

- Kartu Keluarga. Diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal 1 tahun per 18 Juni 2023. Jika calon peserta didik tidak memenuhi syarat tersebut, bisa memilih jalur prestasi rapor.

- Surat Keterangan Lulus (SKL)

3. Jalur SMK

Jalur SMK merupakan jalur reguler yang seleksinya memerlukan nilai rapor semester 1 sampai 5 pada mata pelajaran IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan lembar identitas rapor.

Prioritas peserta didik baru diberikan 10 persen bagi pendaftar yang berdomisili maksimal 3 kilometer dari sekolah pilihan pertama. Lalu, prioritas 15 persen diberikan pada keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan KIP/KKS/PKH. Jika memiliki sertifikat/piagam kejuaran minimal juara III tingkat kota/kabupaten pda kejuaran yang diadakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, dapat diunggah sebagai tambahan poin.

Jadwal PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK Jalur Prestasi, Zonasi, dan SMK

Jadwal pelaksanaan PPDB Kalbar 2023 untuk jenjang SMA/SMK di jalur prestasi, zonasi, dan pendaftaran SMK disusun menurut agenda berikut:

1. Jalur prestasi

- Pendaftaran: 26 - 28 Juni 2023

- Masa sanggah: 30 Juni 2023

- Pengumuman: 1 Juli 2023

- Daftar ulang: 3 - 5 Juli 2023

2. Jalur zonasi

- Pendaftaran: 3 - 5 Juli 2023

- Masa sanggah: 6 - 7 Juli 2023

- Pengumuman: 8 Juli 2023

- Daftar ulang: 10 - 12 Juli 2023

3. Jalur SMK

- Pendaftaran: 26 Juni - 5 Juli 2023

- Masa sanggah: 6 - 7 Juli 2023

- Pengumuman: 8 Juli 2023

- Daftar ulang: 10 - 12 Juli 2023.

Link PDF Juknis PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK

Sementara itu, berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan PPDB Kalbar 2023 jenjang SMA/SMK telah diatur melalui petunjuk teknis (juknis). Siswa dapat membaca lengkap ketentuannya tersebut dengan mengunduhnya secara online.

Berikut tautannya:

Link Juknis PPDB Kalbar 2023 SMA/SMK

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani