Menuju konten utama

Jubir Yaqut Jawab Tudingan Rangkap Jabatan & Uang Harian

Sebelumnya Boyamin MAKI menyerahkan bukti ke KPK soal dugaan pekerjaan ganda oleh mantan Menag Yaqut yang menjadi pengawas haji 2024.

Jubir Yaqut Jawab Tudingan Rangkap Jabatan & Uang Harian
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/wpa.

tirto.id - Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menilai laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah keliru.

Diketahui, Boyamin melaporkan Yaqut atas dugaan pekerjaan ganda karena menjadi pengawas pada haji 2024. Boyamin mengatakan, Yaqut merupakan pihak penyelenggara haji yang tidak boleh bertugas sebagai pengawas.

"Perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik. Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Kata Anna, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri Agama justru secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.

Dia menyebut, tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam.

Anna mengatakan, keberadaan Tim Amirul Hajj bukan temuan baru. Tim ini, kata Anna, selalu ada setiap musim haji, bahkan jauh sebelum periode Gus Yaqut. Susunan Tim Amirul Hajj 2024 juga jelas dan transparan, terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan.

Kemudian, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah. "Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan," ujarnya.

Sementara itu, Anna juga merespons soal pernyataan Boyamin yang menyebut bahwa Yaqut menerima uang Rp7 juta per hari selama 15 hari saat menjadi pengawas haji, membuat adanya anggaran ganda.

"Ketiga, tudingan mengenai uang harian Rp7 juta per orang perlu diluruskan," tuturnya.

Dia menjelaskan, honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017. Pelaksanaannya, kata Anna, dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

"Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.

Kemudian, dia juga merespons soal Boyamin yang menyebut pengawasan seharusnya hanya dilakukan DPR, BPK, atau BPKP. Pernyataan ini, kata Anna, hal itu, menunjukkan ketidakpahaman mengenai fungsi Amirul Hajj.

"Amirul Hajj bukanlah lembaga pengawas dalam arti audit keuangan, melainkan pemimpin misi haji yang bertugas memastikan aspek teknis, operasional, dan pelayanan jamaah berjalan dengan baik," katanya.

Anna menyebut, pengawasan internal tetap dilakukan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenag (APIP). Sementara, pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Anna mengatakan, pernyataan Boyamin Saiman sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman terhadap regulasi dan praktik penyelenggaraan haji. Mengaitkan tugas Amirul Hajj dengan dugaan korupsi, katanya, adalah logika keliru yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama (Amirul Hajj) dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara," tuturnya.

Selain di UU Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 juga mengatur tentang tugas dan hak Amirul Hajj serta anggota timnya. Pasal 6 PMA No 24/2017 menegaskan bahwa Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, maupun Staf Sekretariat berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas lain sesuai ketentuan, serta mendapatkan asuransi.

"Artinya, keberadaan biaya Amirul Hajj itu merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur negara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dwi Aditya Putra