tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai seruan soal people power, yang kerap dinyatakan sebagian pendukung Prabowo, belum termasuk pelanggaran hukum.
Menurut Juru Bicara TKN Arya Sinulingga, selama seruan people power hanya ucapan di mulut, seharusnya pelanggaran hukum masih belum ada.
"Kalau action dilakukan ya baru [disebut melanggar hukum], kalau enggak, ya perlu kajian tertentu," kata Arya kepada wartawan, di Jakarta pada Selasa (7/5/2019).
Meski demikian, Arya menyampaikan bahwa kajian itu tentunya tak bisa melawan aturan hukum sehingga harus dilakukan secara hati-hati.
"Kita harus lihat makanya, people power [yang dimaksud]sejauh apa," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas menyangkut keamanan jelang pengumuman hasil Pilpres 2019 di 22 Mei nanti.
Hasil rapat itu memutuskan akan ada tim yang mengkaji tindakan-tindakan yang berpeluang mengancam keamanan publik dan negara Indonesia.
"Hasil rapat, salah satunya adalah kita mebentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia, yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Namun, Wiranto tak menjawab tegas saat ditanya apakah seruan people power dinilai melanggar hukum. Dia hanya menyatakan bahwa hal itu akan dikaji oleh tim hukum nasional.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom