tirto.id - Petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan memeriksa pemilik toko berinisial IM yang menjual kaos berlambang "palu arit" di kawasan Blok M Square. Polisi juga menyita satu lusin kaos tersebut.
"Bapak IM dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Ary Purwanto di Jakarta, Senin, (9/5/2016).
Ary mengatakan, polisi juga meminta keterangan penjaga toko berinisal AN yang merupakan karyawan IM.
Ia menjelaskan, awalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaos berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall Jalan Melawai Kebayoran Baru pada Minggu (8/5/2016) sore.
Selanjutnya, kata Ary, tim gabungan polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko "More" IM yang menyediakan pakaian berlambang terlarang itu.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AN menyebutkan bahwa kaos itu sudah ada sekitar tiga bulan yang lalu.
Ary menyatakan, AN tidak mengetahui jika gambar baju tersebut menandakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang keras pemerintah Indonesia. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra