Menuju konten utama

Jokowi Tandatangani Keppres Pemecatan Anggota DPD Arya Wedakarna

Istana membenarkan Jokowi menandatangani Keppres soal pemberhentian Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Jokowi Tandatangani Keppres Pemecatan Anggota DPD Arya Wedakarna
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Yashinta Difa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Hal itu ditandatangani pada 22 Februari 2024 lalu.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan, Kamis (29/2/2024).

Ari mengatakan penerbitan Keppres adalah tindak lanjut surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024. Presiden menindaklanjuti sesuai ketentuan UU MD3.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," kata Ari.

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menindaklanjuti keputusan pemberhentian anggota DPD RI asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna (AWK), dalam kasus dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Sekjen DPD RI, Rahman Hadi, mengatakan tindak lanjut itu dengan melakukan rapat konsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Nanik Purwanti, mengatakan Setneg saat ini sedang berproses dalam penerbitan Kepres dan masih mendalami beberapa persoalan baik aturan dan hukum terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI No. 1 Tahun 2024.

Deputi Bidang Persidangan, Oni Choiruddin, mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPD RI mempunyai kekhususan, sehingga dalam memutuskan keputusan politik seperti pemberhentian anggota sudah tepat sesuai dengan UU MD3, Peraturan Tata tertib, dan Tata Beracara DPD RI.

Untuk diketahui, Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, mengatakan Arya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Made Mangku Pastika menjelaskan Arya dipecat karena pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

BK DPD RI juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

Arya Wedakarna atau AWK dipecat dari DPD RI akibat pernyataan kontroversial bernada SARA. Ia meminta petugas depan di bandara untuk tidak diisi perempuan berjilbab.

Pernyataan Arya lantas dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI. Arya pun diputus bersalah karena ujaran SARA tersebut.

Baca juga artikel terkait ARYA WEDAKARNA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri