tirto.id - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menindaklanjuti keputusan pemberhentian anggota DPD RI asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna (AWK), dalam kasus dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
Sekjen DPD RI, Rahman Hadi, mengatakan tindak lanjut itu dengan melakukan rapat konsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam surat bernomor AD.04.00/96/DPDRI/11/2024, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi pada 7 Februari 2024 berisi usulan pemberhentian Arya sebagai anggota DPD masa jabatan 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut surat dari Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan DPD RI, peran kami selaku sekretariat jenderal bertugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian,” kata Rahman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Nanik Purwanti, mengatakan Setneg saat ini sedang berproses dalam penerbitan Kepres dan masih mendalami beberapa persoalan baik aturan dan hukum terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI No. 1 Tahun 2024.
“Kami sedang dalami dan pelajari secepat mungkin, karena prosesnya 14 hari dan jatuh tanggal 1 Maret 2024. Sekarang hal ini juga sedang berjalan gugatan dari AWK di PTUN, sehingga kami perlu berhari-hati dalam mengeluarkan Kepres nantinya,” kata Nanik.
Nanik mengatakan adanya rapat konsultasi dengan jajaran Sekjen DPD RI kali ini untuk mencari kejelasan dan mendapatkan catatan penting yang nantinya akan diteruskan kepada menteri hingga presiden.
“Kami perlu konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam karena waktu juga sudah mepet, kami mencatat beberapa hal poin penting untuk segera ditindaklanjuti,” kata Nanik.
Deputi Bidang Persidangan, Oni Choiruddin, mengatakan BK DPD RI mempunyai kekhususan, sehingga dalam memutuskan keputusan politik seperti pemberhentian anggota sudah tepat sesuai dengan UU MD3, Peraturan Tata tertib, dan Tata Beracara DPD RI.
"Keputusan BK sudah tepat final dan mengikat, karena BK punya kewenangan tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal DPD RI dan UU MD3,” kata Oni.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, mengatakan Arya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Made Mangku Pastika menjelaskan Arya dipecat karena pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
BK DPD RI juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021," kata dia.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz