Menuju konten utama

Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Simak Rinciannya

Presiden Jokowi resmi menaikkan besaran gaji pokok TNI dan Polri. Berapa besarannya?

Jokowi Resmi Naikkan Gaji Pokok TNI & Polri, Simak Rinciannya
Sejumlah prajurit TNI meneriakkan yel saat apel pengamanan Natal 2018, Tahun Baru dan Pileg juga Pilpres 2019, di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan besaran gaji pokok TNI dan Polri. Kenaikan gaji khusus TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, aturan kenaikan gaji anggota Polri tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi beleid, dikutip Rabu (31/1/2024).

Kedua aturan PP tersebut resmi ditandatangani Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Berikut rincian gaji anggota TNI dan Polri setelah mengalami perubahan:

Gaji TNI

Golongan I Tamtama

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II Bintara

Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV Perwira TinggiBrigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.

Gaji Polri

Golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

Brigadir Polisi: Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

Jenderal Polisi: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Baca juga artikel terkait GAJI TNI NAIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang