Menuju konten utama

Jokowi: Posisi KSAD Tunggu Agus Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

Presiden Jokowi masih menunggu persetujuan DPR atas KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI, setelah itu baru mencari pengganti posisi KSAD.

Jokowi: Posisi KSAD Tunggu Agus Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membenarkan telah mengajukan KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI. Menurut Jokowi, Agus sudah memenuhi syarat sebagai panglima pengganti Laksamana Yudo Margono yang pensiun November 2023 ini.

"Iya, sudah kami sampaikan kurang lebih minggu yang lalu. Pertama, beliau kan Wakasad, kemudian menjadi KSAD, tetapi kalo melihat jam terbangnya di teritorial, di administratif ini memenuhi semuanya," kata Jokowi di Nusantara, Rabu (1/11/2023).

Saat ditanya nama KSAD pengganti Agus, Jokowi mengaku masih menunggu persetujuan DPR. Usai Agus disetujui sebagai Panglima TNI, Jokowi baru memikirkan nama KSAD pengganti eks Wakasad itu.

"Ya belum. Satu-satu. Ini [Panglima TNI] perlu memperoleh persetujuan dari DPR terlebih dahulu baru setelah ada persetujuan kita memikirkan KSAD yang baru," Kata Jokowi.

Pemilihan nama Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono diumumkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Jokowi memilih Agus sebagai pengganti Yudo yang akan pensiun pada 26 November 2023.

"Dalam kesempatan ini saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat menjabat sebagai Kasad," kata Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Selasa (31/10/2023).

Puan menjelaskan bahwa nama tunggal tersebut nantinya akan diuji kelayakannya bersama Komisi I DPR RI sebagai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"DPR akan memulai proses dari mekanisme DPR untuk menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima TNI tersebut sesuai dengan aturan dan arahan yang sesuai dengan mekanisme di DPR," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILIHAN KSAD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri