Menuju konten utama
3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Jokowi-JK Belum Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Amnesty Internasional Indonesia menilai pemerintahan Jokowi-JK selama tiga tahun terakhir belum berhasil menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Jokowi-JK Belum Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Peserta Aksi Kamisan 505 membawa poster wajah Munir Said Thalib untuk mengenang kematian Munir di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Amnesty International Indonesia menilai selama tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla belum menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagaimana tertuang dalam Nawacita.

Menurut Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, pasangan tersebut berjanji akan menuntaskan pelanggaran HAM berat mulai dari Tragedi 1965, Tanjung Priok, Talang Sari, hingga kasus pembunuhan Munir. Namun seiring berjalannya waktu, kehendak politik tersebut untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat hilang, sementara masa pemerintahan hampir habis.

"Pesiden Jokowi hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk menyelesaikan beberapa persoalan HAM berat," ujar Usman.

Sebaliknya, selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Amnesty Internasional justru terus mendapatkan laporan kasus-kasus pelanggaran HAM terkait isu pemidanaan represif seperti pidana makar, penodaan agama, dan pencemaran nama baik. Padahal Indonesia memiliki kerangka hukum domestik relatif kuat dalam menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai.

"Dalam Nawacita, Jokowi-JK juga menyatakan bahwa ruang partisipasi dan kontrol publik seharusnya tetap dibuka sehingga lembaga pemerintahan menjadi semakin akuntabel," kata dia.

Isu kebebasan berekspresi lainnya yang menonjol adalah terus digunakan pasal-pasal penodaan agama di berbagai produk hukum (Pasal 156 dan 156a KUHP atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE).

Pemidanaan penodaan agama meroket angkanya pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun tidak terdapat tanda-tanda Pemerintah Jokowi akan mampu menghentikannya.

Menurut Usman, kasus pemenjaraan terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi contohnya. Basuki merupakan figur pejabat tinggi pertama yang menjadi korban pasal penodaan agama yang represif ini.

"Amnesty Internasional mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk kasus penodaan agama selama pemerintahan Jokowi-JK," tegas dia.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH