Menuju konten utama
DOB Papua

Jokowi Jawab Polemik Pemekaran Papua: Itu Permintaan dari Bawah

Jokowi menilai wilayah Papua terlalu luas jika hanya dibawahi dua provinsi. Karena itu pemerintah mengakomodasi masukan masyarakat untuk memekarkan wilayah.

Jokowi Jawab Polemik Pemekaran Papua: Itu Permintaan dari Bawah
Penyambutan Presiden Jokowi saat tiba di Papua. Foto/Setpres RI

tirto.id - Presiden Jokowi mengatakan, pembentukan tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan aspirasi dari warga setempat. Ia mengeklaim pemerintah mendengar permintaan tersebut lalu mengakomodasinya.

"Pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah, kelompok-kelompok datang ke saya minta itu," Kata Jokowi di stadion Lukas Enembe, Papua, Senin 31 Agustus 2022.

Jokowi menegaskan, permintaan pemekaran sudah berlangsung sejak lima hingga tujuh tahun terakhir. Karena itu, pemerintah menindaklanjuti permintaan tersebut secara bertahap.

Jokowi menambahkan, pemerintah memutuskan untuk mengakomodasi permintaan pemekaran karena faktor luas provinsi. Pemerintah menganggap Papua terlalu luas bila hanya 2 provinsi sehingga perlu dimekarkan agar pelayanan bisa lebih menyentuh publik.

"Ini permintaan dari bawah, dari Kelompok-kelompok yang ada di sini dan ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," jelas Jokowi.

Jokowi memaklumi apabila ada pro kontra dalam pemekaran wilayah tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat akomodatif.

"Sekali lagi itu adalah permintaan dari bawah. Bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi ya," tutur Jokowi.

Pemerintah resmi membentuk tiga provinsi DOB di Papua. Ketiganya antara lain Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Dasar hukum pembentukan tiga wilayah ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.

Rencana pemekaran ini tidak sepenuhnya mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah penolakan terjadi namun pemerintah dan DPR akhirnya tetap mengesahkan pemekaran wilayah Papua.

Baca juga artikel terkait DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky