Menuju konten utama

Jokowi Beri Sinyal Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.

Jokowi Beri Sinyal Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan
Ilustrasi Rokok Tembakau VS Vape Elektrik. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengeluarkan aturan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada 23 Desember 2022. Dalam peraturan tersebut dijelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Hal itu sesuai amanat pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam rancangan tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi materi muatan. Salah satunya yaitu pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dalam materi muatan dikutip Tirto, Selasa (27/12/2022).

Tidak hanya itu, materi muatan tersebut juga terdapat penambahan luar prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Kemudian dalam aturan itu juga dijelaskan terkait pengawasan iklan, promosi, sponsorship, dalam dan luar ruangan serta media teknologi informasi.

Komunitas Kretek Nilai Larangan Jual Rokok Batangan hanya Usulan Kemenkes

Sementara itu, Komunitas Kretek menilai aturan tersebut bukanlah keputusan pemerintah. Tetapi usulan dari Kementerian Kesehatan kepada Jokowi.

"Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka," kata Juru Bicara Komunitas Kretek, Jibal Windiaz dikutip dari keterangan tertulis.

Dia menjelaskan Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan. Dia menilai hal itu tidak bisa disalah artikan bahwa Jokowi melarang penjualan rokok ketengan. Tidak hanya itu, dia mengklaim usulan tersebut ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian.

"Jadi pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud. Apalagi para pemangku kepentingan kretek juga bersepakat untuk menolak itu. Karena itu, berita yang beredar belakangan ini adalah tidak benar," bebernya.

"Selain tidak benar, ini juga harus jadi pembelajaran terhadap media besar untuk tidak menerima informasi secara mentah. Akibatnya, berita yang kini tersebar ternyata hanya kebohongan dan harus menjadi tanggung jawab media besar," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menilai upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok secara eceran ini tidak tepat sasaran. Selain anak-anak di bawah umur tetap bisa mengakses dengan membeli rokok bungkusan, penegakkan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini.

"Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam penegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal, lebih baik ditegakkan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ROKOK KETENGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin