Menuju konten utama

JK Bingung Karen Jadi Tersangka Korupsi: Dia Menjalankan Tugas

Jusuf Kalla mengaku heran atas penetapan tersangka eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

JK Bingung Karen Jadi Tersangka Korupsi: Dia Menjalankan Tugas
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair dengan terdakwa Karen Galaila Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Sidang mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengaku heran atas penetapan tersangka eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dalam hal ini, Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di Amerika Serikat.

Hakim Anggota, Sri Hartati menanyakan sebab Karen Gustiawan menjadi terdakwa kepada JK.

"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?" kata Sri Hartati dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

JK dari kursi saksi pun menjawab pertanyaan hakim.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.

JK bilang, sebuah perusahaan tidak bisa dihukum hanya karena mengalami kerugian.

"Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya," ucap JK.

Diketahui, JK bersaksi untuk memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa Karen Agustiawan, pagi tadi.

Menurut Karen, kesaksian JK akan menjelaskan kebijakan saat dirinya menjabat sebagai mantan Dirut Pertamina.

“Soal kebijakan saja ya. Soal kebijakan pemerintah yang saat itu diambil seperti apa,” ucap Karen sebelum sidang.

Kata Karen, dirinya memang sudah mengenal JK sejak lama. Namun, kesaksian hari ini sebatas pemerintahan saat itu.

“Dari jaman LPG 3 kilogram juga sudah kenal,” tutur Karen.

Karen didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dengan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di Amerika Serikat tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang