tirto.id - Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat memang berhak dan layak untuk bisa mendapatkan jatah kuota BBM bersubsidi untuk Pertalite dan Solar. Salah satunya kendaraan roda dua dengan pelat hitam.
"Karena kenapa? Kendaraan roda dua ini kendaraan utama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk beraktivitas untuk jalankan roda perekonomian mereka jadi memang perlu mendapatkan Pertalite," kata Mamit kepada reporter Tirto, Jumat (10/5/2022).
Selain kendaraan roda dua, penerima dinilai berhak mendapatkan jatah kuota BBM subsidi paling tepat adalah angkutan umum. Baik angkutan umum pengangkut sembako, sekolah, dan lain-lainnya.
Sementara untuk kendaraan roda empat pribadi, Mamit mengusulkan agar dibatasi dengan tahun minimal 10 tahun ke bawah. Misal, untuk kendaraan 2012 ke bawah dipersilakan untuk memakai Pertalite. Sementara kendaraan dengan 2013 ke atas wajib Pertamax.
"Untuk kendaraan pribadi saya membatasi kalau saya sih. Usia kendaraan yaitu maksimal 10 tahun," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Mamit, kriteria berhak dan bisa membeli Pertalite yakni kendaraan operasional UMKM. Juga kendaraan untuk kebutuhan alat-alat pertanian. "Saya kira juga sangat penting mereka mendapatkan itu," imbuhnya.
Sedangkan khusus kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak diperkenakan menggunakan Pertalite. Contohnya, seperti kendaraan dinas, kementerian dan lembaga.
"Saya kira harusnya tidak ada fasilitas mereka gunakan Pertalite ataupun solar subsidi," pungkasnya.
Pemerintah sendiri tengah mengkaji kembali kriteria bagi masyarakat berhak mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Aturan ini nantinya dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Mengacu pada Perpres di atas, sejauh ini hanya mengatur beberapa pengguna yang berhak atas solar subsidi. Diantaranya untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor pelat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengakui, pihaknya sudah memegang kriteria masyarakat berhak untuk membeli maupun mendapatkan BBM bersubsidi. Hanya saja, ia enggan membocorkan sebelum aturan teknis tersebut selesai.
"Saya belum bisa menyampaikan sampai ketentuan sebagai dasar hukum terbit," katanya saat dihubungi terpisah.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri