Menuju konten utama

Jenis Jalur Pendaftar PPDB 2021: Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi

Ada 4 jenis alokasi siswa PPDB 2021, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

Jenis Jalur Pendaftar PPDB 2021: Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi
Calon peserta didik melintas di depan mural Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara usai melaporkan diri dan verifikasi data pada jalur tahap akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko PPDB SMAN 70 Jakarta, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pemerintah telah memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui alur berupa jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tahun ini jalur zonasi minimal memiliki kapasitas sebesar 50 persen. Kemudian, jalur afirmasi minimal 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi sebanyak 30 persen.

Perubahan ini bertujuan agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Hal ini juga yang menyebabkan jalur zonasi dan afirmasi secara eksplisit disebutkan proporsi minimalnya agar dapat memudahkan daerah dengan tetap atau menambah persentase jalur prestasi tersebut bila dibutuhkan.

Berikut ini adalah penjelasan tentang jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Jalur Zonasi dalam PPDB

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan:

a. sebaran sekolah;

b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan

c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Jalur Afirmasi dalam PPDB

Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk memastikan masyarakat dari ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Pasalnya, jalur afirmasi adalah jalur untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).

Jalur ini dibangun berdasarkan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Jalur afirmasi ditetapkan dengan empat hal, yaitu:

  • Jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintahan Pusat atau Pemerintahan Daerah.
  • Peserta didik yang masuk dalam jalur afirmasi merupakan peserta didik di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dalam pasal 21 dikatakan bahwa PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. penyandang disabilitas.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dalam sistem PPDB dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. instansi;

b. lembaga;

c. kantor; atau

d. perusahaan yang mempekerjakan.

Sementara, jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota tersebut dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Kemudian, penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur Prestasi dalam PPDB

Konsep jalur prestasi dalam PPDB ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik.

Jalur ini juga biasa digunakan apabila jumlah peserta didik di jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua masih ada yang tersisa.

Jalur prestasi tahun 2021 hanya disediakan sebanyak 30 persen saja, karena tujuan utama PPDB adalah pemerataan kesempatan pendidikan.

Dengan kata lain, pemerintah berupaya agar akses pendidikan terbuka untuk semua anak. Maka itu jalur prestasi skalanya tidak sebesar jalur lainnya.

Daerah tidak harus membuka jalur ini, sebab kemungkinan akses sekolah sudah sangat besar dari segi suplai, maka semua anak dalam zona sudah bisa tertampung.

Terdapat dua hal yang mencakup penetapan jalur prestasi.

  • Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir. Selain nilai rapor, peserta PPDB jalur ini juga perlu melengkapi surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah.
  • Jalur prestasi mempertimbangkan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sistem penilaian nilai rapor pada jalur prestasi diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur ini diserahkan pada pemerintah daerah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dalam pasal 24 dikatakan bahwa PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:

a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;dan/atau;

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Baca juga artikel terkait PPDB 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Nur Hidayah Perwitasari