Menuju konten utama

Jenis Barang yang Bisa Dijaminkan di Pegadaian: Emas dan Sertifikat

Jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian: emas, kendaraan, hingga sertifikat.

Jenis Barang yang Bisa Dijaminkan di Pegadaian: Emas dan Sertifikat
Ilustrasi petugas melayani nasabah yang sedang menggadaikan emasnya di Pegadaian. antara foto/wahyu putro a/aww/16.

tirto.id - Pegadaian merupakan BUMN yang bergerak di bidang keuangan yang berdiri sejak 1 April 1901 silam di Sukabumi Jawa Barat.

Pendirian Pegadaian dilatar belakang untuk mencegah ijon, rentenir, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, serta mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Pegadaian hadir sebagai solusi pinjaman bagi masyarakat dengan sistem gadai. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan barang berharga sebagai jaminan.

Berikut daftar barang yang dapat digunakan sebagai jaminan seperti dilansir dari laman resminya:

1. Emas

Barang berharga universal ini selalu bisa menjadi solusi keuangan di saat kepepet.

Di Pegadaian nasabah tidak perlu menjual emas mereka saat membutuhkan uang, karena emas dapat menjadi barang jaminan untuk mengajukan pinjaman. Saat pengembalian pinjaman, emas nasabah akan dikembalikan dalam keadaan utuh.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, koin emas, emas batangan, perhiasan emas, atau emas dinar.

2. Barang elektronik

Barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan pegadaian.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

3. Alat-Alat Pertanian dan Perikanan

Pegadaian juga menerima alat pertanian dan perikanan sebagai barang jaminan, seperti gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

4. Kendaraan

Salah satu barang yang dapat digadaikan adalah kendaraan, namun kendaraan yang dapat digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Nasabah dapat mengunjungi Pegadaian dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

5. Sertifikat

Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari Pajak Bumi & Bangunan (PBB) dan seberapa strategis posisi tanah.

Di samping sebagai layanan penyedia pinjaman dengan sistem gadai, Pegadaian juga menyediakan layanan pengiriman uang melalui produk layanan Pegadaian Remittance.

Pegadaian Remittance adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang dari dalam dan luar negeri dengan biaya yang kompetitif dan bekerja sama dengan beberapa remiten dengan berskala Internasional.

Baca juga artikel terkait PEGADAIAN EMAS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno