Menuju konten utama

Janji Firli Bahuri usai Masa Jabatan di KPK Bertambah 1 Tahun

Firli Bahuri berjanji selama masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang hingga Desember 2024 tidak akan ada proses hukum yang cacat.

Janji Firli Bahuri usai Masa Jabatan di KPK Bertambah 1 Tahun
Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

"Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang, untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yang harus saya laksanakan," kata Firli dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).

Firli berjanji selama menjalankan sisa waktu jabatannya hingga Desember 2024 mendatang tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Ia juga berkomitmen untuk menangkap para pelaku korupsi.

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Firli.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui putusan tersebut, MK memastikan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dikomandoi Firli Bahuri mengalami perpanjangan masa jabatan 1 tahun atau berakhir pada Desember 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis (26/5/2023) kemarin, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat usai dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," kata Fajar.

Baca juga artikel terkait PERPANJANG MASA JABATAN PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto