tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa pimpinan KPK periode 2019-2023 mengalami perpanjangan masa jabatan 1 tahun atau berakhir pada Desember 2024. Hal ini mengacu pada putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis (26/5/2023) kemarin, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat usai dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
Sementara itu, terkait posisi Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya yang akan habis masa jabatan pada 2023, Fajar menegaskan bahwa MK telah mempertimbangkan situasi tersebut sesuai pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117 bahwa MK mempertimbangkan posisi para pimpinan KPK yang akan segera habis masa jabatan demi memberikan kepastian hukum.
"MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini," kata Fajar saat dihubungi Tirto, Jumat (26/5/2023).
Oleh karena itu, Fajar menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang setahun sesuai putusan MK yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun seperti lembaga negara lain.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," kata Fajar.
Selain itu, Fajar juga menegaskan bahwa putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak hanya berpengaruh pada pimpinan KPK saja, melainkan juga pada Dewan Pengawas KPK.
"Menurut putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun," kata Fajar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto