tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku pemerintah tengah mengkaji secara hukum tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan para pimpinan KPK.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam," kata Jokowi singkat sebelum berangkat ke luar negeri di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Jokowi enggan memberikan pernyataan pribadi tentang isu tersebut. Ia meminta publik menunggu hasil kajiannya keluar.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto