Menurut Denny Indrayana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini bisa menjadikan KPK sebagai kawan untuk menundukkan lawan politik di Pilpres 2024.
Putusan MK ini mestinya tidak bisa diberlakukan pada pimpinan KPK periode ini, sebab pimpinan sekarang diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023