Menuju konten utama

Komisi III Pertanyakan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Komisi III DPR RI menyebut kebijakan mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK ada di DPR selaku pembuat undang-undang dan legislasi. 

Komisi III Pertanyakan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan masa jabatan ketua KPK yang semula berlaku empat tahun kini diputuskan menjadi lima tahun.

Dia merasa kebijakan mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK ada di DPR selaku pembuat undang-undang dan legislasi.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata," kata Sahroni saat dihubungi Tirto pada Kamis (25/5/2023).

Pihaknya berencana akan memanggil MK terkait putusan tersebut. Dia ingin mendapatkan penjelasan logis mengenai putusan untuk memperpanjang jabatan pimpinan KPK.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," tegasnya.

Atas putusan MK, Sahroni menyindir seraya berharap agar jabatannya di DPR diperpanjang 5 tahun ke depan. Karena menurutnya MK bisa memanjangkan durasi jabatan.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," sindirnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN KPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat