tirto.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah paling rentan terhadap praktik korupsi dana desa. Kasus korupsi dana desa dipengaruhi latar belakang kepala desa (kades) yang kesulitan mengelola keuangan.
“Di daerah Sumatera Utara, modusnya memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan Program Jaksa Garda (Jaga) Desa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis sore, 25 September 2025.
Reda menjelaskan, kunjungannya ke Kalteng berkaitan dengan pengawasan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa. Selain itu, pihaknya juga mendukung operasional Koperasi Merah Putih, yang dinilai dapat membantu perekonomian masyarakat desa.
“Kami meminta jaksa-jaksa di sini untuk turut mengawal optimalisasi penggunaan dana desa. Juga menggerakkan Koperasi Merah Putih agar bisa beroperasi dengan baik,” katanya.
Menurut Reda, secara umum pengelolaan dana desa di berbagai daerah, termasuk Kalteng, masih bisa dikendalikan. Namun, masih ada sejumlah oknum kepala desa (kades) yang nakal.
“Alhamdulillah masih terkendali, tapi oknum-oknum kades yang nakal itu tetap ada. Oleh karena itu kehadiran kita di sini untuk mengingatkan. Jangan nakal. Sepanjang bisa dicegah, kita cegah. Sepanjang kadesnya bisa dibina, kita bina,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus korupsi dana desa di Kalteng sering kali dipengaruhi oleh latar belakang kepala desa yang bukan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kondisi itu membuat mereka kesulitan dalam hal pengelolaan keuangan.
“Kalau dari data, di Kalteng masih ada [korupsi dana desa]. Itu karena latar belakang kepala desa bukan ASN, bukan yang biasa mengurus akuntansi. Jadi memang ada keterbatasan. Karena itu kita saling mengingatkan,” ujarnya.
Reda juga menegaskan agar para kepala desa tidak ragu dalam mengelola anggaran dana desa, selama sesuai aturan.
“Jangan takut kalau benar. Kalau sudah sesuai peruntukan, sesuai aturan, jangan takut. Karena belum tentu korupsi. Bisa juga salah posting, salah penggunaan, bukan niat memperkaya diri,” jelasnya.
Data Kejagung mencatat, tren keterlibatan kepala desa dalam kasus korupsi dana desa terus meningkat. Pada 2023, ada 187 kades yang terjerat kasus serupa. Jumlah itu naik menjadi 275 pada 2024. Hingga Agustus 2025, sudah 459 kades tersangkut perkara dana desa.
Rata-rata mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penulis: Muhammad Sya'ban
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































