tirto.id - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 7153/OT.03/SEKRE yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menandatangani SE ini pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan SE tersebut, jam masuk sekolah siswa SMA dan sederajat di daerah Jawa Barat selama bulan Puasa 2025 menjadi lebih pagi daripada biasanya.
Aturan jam sekolah yang baru ini mulai berlaku pada 6 Maret 2025 hingga sebelum libur Lebaran 2025.
Jam Sekolah Siswa SMA dan Sederajat Jabar Selama Ramadhan 2025
Jam sekolah siswa SMA dan sederajat di daerah Jabar selama Ramadhan 2025 adalah pukul 06.30 WIB.
Sementara jam pulang siswa akan disesuaikan dengan agenda kegiatan masing-masing satuan pendidikan selama Ramadan
Penyesuaian jam masuk sekolah sendiri bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah dan menjaga efektivitas proses belajar-mengajar selama bulan suci.
Aturan ini berlaku untuk semua sekolah, baik yang negeri maupun swasta yang berbasis keagamaan Islam.
Sedangkan untuk sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam dipersilakan untuk menyusun pelaksanaan pembelajaran yang disesuaikan dengan agenda dan kebijakan masing-masing.
"Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) berbasis keagamaan non-Islam (Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Aliran Kepercayaan), jadwal pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing kebijakan penyelenggara pendidikan," jelas Wahyu Mijaya seperti dikutip dari Kompas (5/3/2025).
Kapan Siswa Sekolah Mulai Libur Jelang Lebaran 2025?
Selain menyesuaikan jam masuk sekolah selama Ramadan, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) juga menetapkan perubahan jadwal libur sekolah menjelang Idul Fitri 2025.
Mengacu pada pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari Antara pada Senin (4/3/2025), libur sekolah yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025.
Dengan demikian, siswa akan menjalani libur Lebaran mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, dan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah Abdul Mu’ti menggelar pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada arahan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran guna mendukung kelancaran arus mudik. Perubahan jadwal libur ini pun telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
"Perubahan ini sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan Menteri Perhubungan, serta merujuk pada Peraturan Menpan RB tentang Work from Anywhere (WFA) dan imbauan dari Pak AHY agar libur Lebaran dimulai sejak H-7," ujar Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang baru untuk mengatur perubahan jadwal libur Lebaran tersebut.
Hingga Kini, belum dapat dipastikan apakah siswa akan menjalani liburan penuh selama 21 Maret 2025 - 8 April 2025, atau akan diberlakukan skema pembelajaran mandiri di rumah, sebagaimana yang diterapkan pada 27 Februari 2025 - 5 Maret 2025.
Publik masih menunggu peresmian SEB Tiga Menteri terbaru untuk mengetahui secara pasti bagaimana jadwal libur Lebaran akan diterapkan tahun ini.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Balqis Fallahnda