Menuju konten utama

Jam Berapa Batas Sholat Subuh? Simak Penjelasannya

Jam berapa batas waktu sholat Subuh? Simak penjelasan batas waktu sholat Subuh dan bagaimana jika bangun kesiangan di artikel ini.

Jam Berapa Batas Sholat Subuh? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Salat. foto/istockphoto

tirto.id - Sholat Subuh merupakan salah satu dari lima sholat wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Lantas, jam berapa batas sholat Subuh?

Sholat Subuh dilaksanakan pada waktu dini hari atau awal pagi. Pelaksanaan sholat Subuh dilaksanakan begitu azan Subuh berkumandang, yakni ketika fajar menyingsing.

Kata "Subuh" merujuk pada waktu dini hari atau awal pagi. Selain dikenal sebagai shalat Subuh, shalat ini juga disebut shalat Fajar.

Sebelum mendirikan shalat Subuh, juga terdapat amalan sholat sunah yang mulia, yakni sholat Fajar. Pelaksanaan sholat Fajar ini memiliki pahala utama nilainya lebih baik dari dunia dan seisinya.

Jam Berapa Batas Sholat Subuh?

Ilustrasi Salat

Ilustrasi Salat. foto/istockpphoto

Sholat Subuh dilaksanakan saat fajar sidiq terbit hingga terbitnya matahari. Sebagaimana keterangan hadits riwayat Muslim No. 612:

قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: وقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Waktu shalat shubuh ialah sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.”

Berdasarkan hadis di atas, batas akhir waktu sholat Subuh adalah ketika matahari terbit atau syuruq. Batas waktu ini menunjukkan bahwa batas akhir sholat Subuh bukanlah saat azan Subuh selesai, melainkan saat matahari terbit atau syuruq.

Menurut NU Online,waktu Subuh dimulai sejak fajar shadiq muncul dan berakhir tepat sebelum piringan matahari terlihat di ufuk timur. Setiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda antara satu sama lain.

Umat Islam perlu mencermati waktu azan Subuh berkumandang hingga batas waktunya. Begitu azan Subuh berkumandang, umat Islam perlu menyegerakan untuk mendirikan sholat Subuh.

Awal waktu shalat shubuh ialah terbitnya fajar sidiq. Batas waktu pelaksanaan sholat Subuh ialah ketika terbitnya matahari.

Dalil Waktu Shalat Subuh

Sholat Subuh merupakan salah satu shalat wajib atau shalat fardu dalam setiap harinya. Pelaksanaan sholat Subuh menjadi sholat wajib pertama yang dilaksanakan begitu membuka mata pada pagi hari dan dilaksanakan dua rakaat.

Dalil waktu pelaksanaan sholat Subuh dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur’an. Menurut Al-Qur’an Surat Hud ayat 15 Allah Swt. berfirman:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِۗ اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ

Artinya, “Dirikanlah shalat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah),” (QS. Hud ayat 15).

Melansir laman NU Online, Syekh Nawawi al-Bantani, dalam kitab Marah Labid Jilid I (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1417 H, hal. 520), menjelaskan bahwa redaksi Wa Aqimish Shalata Tarafayin Nahar menunjukkan perintah untuk mendirikan shalat di dua ujung waktu siang, yaitu pagi (shalat Subuh) dan sore (shalat Zuhur dan Ashar).

Sementara itu, dalam sebuah hadis Nabi dijelaskan bahwa:

وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ

Artinya: “Waktu shalat Subuh adalah dari menyingsingnya fajar selama matahari belum terbit. Jika matahari telah terbit, maka berhentilah dari shalat, karena matahari terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Imam Muslim, Shahih Muslim (Turki, Dar ath-Thabi’ah al-’Amirah: 1334 H], jilid II, hlm. 105).

Batas Awal dan Akhir waktu Shalat Subuh

Batas awal dan batas akhir waktu sholat Subuh perlu dipahami baik-baik sebagai waktu pelaksanaan sholat Subuh. Waktu sholat Subuh dimulai sejak terbitnya fajar, sedangkan batas akhir waktu sholat Subuh ialah saat matahari mulai terbit.

Syekh Zakariya al-Anshari, dalam kitab Fathul Wahhab Jilid I (Surabaya: Al-Haramain, t.t., hal. 30), menjelaskan:

فَوَقْتُ صُبْحٍ مِنْ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إلَى طُلُوعِ شَمْسٍ

Artinya, “Lalu waktu shalat Subuh, yaitu (masuk) sejak kemunculan fajar shadiq sampai terbitnya matahari.”

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab Jilid III (Kairo, Idarat At-Thiba'ah Al-Maniriyyah, 1344-1347 H: 43) menegaskan bahwa ada konsensus terkait batas masuknya waktu shalat Subuh, yaitu ketika fajar shadiq sudah nampak.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَهُوَ الْفَجْرُ الثَّانِي

Artinya, “Umat sepakat bahwa awal waktu shalat Subuh adalah nampaknya fajar shadiq yaitu fajar yang kedua.”

Melansir laman NU Online, sebagaimana maklum fajar itu ada dua. Pertama, fajar awal atau juga dinamakan dengan fajar kadzib.

Fajar kadzib adalah cahaya vertikal yang muncul sesaat di langit seperti tiang menjulang lalu menghilang atau berubah menjadi gelap kembali. Penjelasan dari disebut kadzib (dusta) ialah karena terbitnya hanyalah semu dan tidak menunjukkan waktu Subuh.

Kedua, fajar kedua atau disebut juga dengan fajar shaqid atau fajar sidik. Istilah fajar shadiq atau fajar sidik, yaitu cahaya horizontal yang menyebar di ufuk timur yang tidak hilang kembali melainkan semakin terang seiring waktu.

Penjelasan istilah shadiq atau sidik berarti benar. Disebut shadiq sebab menjadi tanda yang jelas terhadap waktu shalat Subuh.

Imam Nawawi juga menjelaskan sebagaimana beliau mengutip dari kalangan Syafi’iyah bahwa seluruh hukum berkaitan erat dengan fajar yang shadiq dan tidak ada kaitan sama sekali antara hukum dan fajar kadzib. Beliau menjelaskan:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْأَحْكَامُ كُلُّهَا مُتَعَلِّقَةٌ بِالْفَجْرِ الثَّانِي فبه يَدْخُلُ وَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَيَخْرُجُ وَقْتُ الْعِشَاءِ وَيَدْخُلُ فِي الصَّوْمِ وَيَحْرُمُ بِهِ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ وَبِهِ يَنْقَضِي اللَّيْلُ وَيَدْخُلُ النَّهَارُ ولايتعلق بالفجر الاول شئ مِنْ الْأَحْكَامِ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ

Artinya, “Ashab Syafi’iyah mengatakan bahwa seluruh ketentuan hukum berkaitan dengan fajar yang kedua (shadiq). Dengan fajar kedua, waktu shubuh masuk dan waktu shalat isya’ selesai. Dan waktu puasa masuk serta haram makan dan minum atas orang yang berpuasa. Dan dengan fajar shadiq, malam selesai dan siang masuk. Sementara fajar awal (kadzib) tak memiliki kaitan apapun dalam hukum berdasarkan Ijma' kalangan umat Islam” (hlm. 44).

Sementara itu, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab (hlm. 30) menjelaskan lebih lanjut mengenai batas akhir shalat Subuh. Maksud dari “habisnya waktu shalat Subuh dengan terbitnya matahari”, yakni waktu ketika matahari terbit sebagian atau hanya piringan matahari.

Itu artinya, keluarnya waktu shalat Subuh tidak menunggu seluruh bagian matahari terbit secara sempurna. Ada dua alasan yang dikemukakan oleh Syekh Zakariya.

Pertama, karena menganalogikan yang belum terbit kepada bagian matahari yang sudah terbit dalam hal keluarnya waktu shalat Subuh. Kedua, lantaran shalat subuh masuk sebab sebagian fajar shadiq yang muncul sehingga relevan bilamana habisnya waktu subuh juga lantaran keluarnya sebagian matahari.

Bagaimana Jika Kesiangan Sholat Subuh?

Batas waktu pelaksanaan sholat Subuh adalah pada saat matahari terbit. Kendati demikian, jika seseorang terbangun ketika matahari sudah terbit dan ia belum melaksanakan sholat Subuh, maka bukan berarti kewajiban sholat Subuh baginya menjadi gugur.

Orang yang bangun kesiangan karena kelalaian atau tidak sengaja, maka begitu bangun tidur, ia harus bersegera mendirikan sholat Subuh. Misal, seseorang bangun jam enam saat matahari sudah dengan jelas terbit.

Keterlambatan bangun yang dimaksud di sini dalam melaksanakan sholat Subuh terjadi bukan karena unsur kesengajaan. Begitu terbangun, ia harus segera mendirikan sholat Subuh.

Terlambat melaksanakan sholat Subuh pernah dialami oleh Rasulullah saw. Saat malam, beliau saw. dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit.

Begitu terbangun, Rasulullah saw. memerintahkan Bilal untuk azan dan iqamah. Akhirnya, Rasulullah dan para sahabat mendirikan sholat Subuh ketika matahari telah terbit.

Kasus lain, seperti jika seseorang sengaja meninggalkan sholat Subuh, maka ia harus segera bertaubat. Selain itu, menurut sebagian besar para ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban untuk mengqadha shalatnya.

Terkadang ada yang sudah terbangun ketika Subuh, tetapi memilih melanjutkan tidurnya karena rasa malas. Kasus demikian harus disikapi bahwa ia perlu segera melaksanakan sholat Subuh begitu terbangun.

Ia juga harus bertaubat kepada Allah Swt. karena telah sengaja meninggalkan shalat ketika sudah tiba waktunya. Perlu dipahamai baik-baik bahwa meninggalkan shalat secara sengaja merupakan dosa besar.

Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Maa’un ayat 4-7 berikut:

Allah swt berfirman: فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ (٤) الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ (٥) الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ (٦) وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ (٧)

Artinya: "(4) Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat, (5) (yaitu) yang lalai terhadap salatnya, (6) yang berbuat riya, (7) dan enggan (memberi) bantuan."

Orang yang lalai dalam sholatnya dikatakan celaka dalam ayat tersebut. Tentu peringatan tegas ini perlu menjadi pengingat bagi setiap muslim untuk menjaga sholatnya sepanjang hidup.

Cek informasi lain tentang agama Islam di bawah ini:

Kumpulan Artikel Agama Islam

Baca juga artikel terkait SHALAT FARDHU atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora