Menuju konten utama

Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan

Ada tiga alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang bisa menjadi rute perjalanan kapal-kapal maupun pesawat yang melintasi wilayah RI.

Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 1, 2, 3 Berdasarkan Perairan
Ilustrasi peta Indonesia. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Indonesia adalah negara kepulauan pertama yang menetapkan alur laut kepulauan. ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Mengutip satu kajian dalam Jurnal Asia Pacific Studies (Vol. 1, No. 1, 2017), penetapan ALKI melewati serangkaian forum pembahasan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia, Singapura, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, serta 2 lembaga internasional, yakni International Maritime Organization (IMO) dan International Hydrographic Organization (IHO).

Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, pada tahun 2002, jalur ALKI yang diusulkan oleh Indonesia disetujui oleh IMO dan sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Filipina dan lainnya. Setelah itu, Indonesia dapat menetapkan 3 jalur alur laut kepulauan yakni ALKI I, ALKI II dan ALKI III.

Mengapa Indonesia perlu menetapkan ALKI?

Sebagai negara yang turut meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional, Indonesia memiliki kewajiban hukum guna memberi hak lintas damai, hal lintas alur laut kepulauan, dan hak lintas transit bagi kapal maupun pesawat asing. Kapal maupun pesawat asing bisa melintasi wiayah perairan Indonesia melalui rute yang ditentukan sebagai ALKI.

Penetapan ALKI dapat membawa manfaat sekaligus ancaman bagi keamanan Indonesia. Maka itu, pemerintah RI pun memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kapal maupun pesawat asing jika hendak melintasi ALKI.

Perairan Jalur ALKI 1, 2 dan 3

Dari segi definisi sesuai hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (PDF), pengertian ALKI adalah sebagai berikut:

"Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal, semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin, serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya."

Penetapan ALKI bertujuan membuka jalan bagi pelayaran dan penerbangan internasional agar dapat berlangsung secara berkelanjutan, langsung, secepat mungkin tanpa ada halangan, saat melintasi wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, penetapan ALKI juga untuk menghubungkan dua perairan bebas, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang mengapit wilayah laut Indonesia. Dengan demikian, semua kapal dan pesawat udara asing yang akan melintasi ke utara maupun selatan harus melalui ALKI.

Adapun jalur ALKI berdasarkan perairannya, seperti dikutip dari Modul Geografi Kelas XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud ialah sebagai berikut:

1. ALKI I: melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia

2. ALKI II: melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.

3. ALKI III: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia.

Sementara itu, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2002 [PDF], tiga jalur ALKI secara lebih mendetail adalah sebagai berikut:

1. Jalur ALKI I difungsikan untuk pelayaran dari Laut Cina Selatan melintasi Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda ke Samudera Hindia, dan sebaliknya; serta untuk pelayaran dari Selat Singapura melalui Laut Natuna dan sebaliknya (Alur Laut Cabang I A).

2. Jalur ALKI II difungsikan untuk pelayaran dari Laut Sulawesi melintasi Selat Makasar, Laut Flores, dan Selat Lombok ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.

3. Jalur ALKI III-A difungsikan untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu.

4. Jalur ALKI III-A mempunyai 4 cabang, yaitu:

  • ALKI Cabang III B: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan Selat Leti ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.
  • ALKI Cabang III C: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda ke Laut Arafura, dan sebaliknya.
  • ALKI Cabang III D: untuk pelayaran dari Samudera Pasifik melintasi Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, dan Laut Sawu ke Samudera Hindia, dan sebaliknya.
  • ALKI Cabang III E: untuk pelayaran dari Samudera Hindia melintasi Laut Sawu, Selat Ombai, Laut Banda, Laut Seram, dan Laut Maluku.

Keberadaan ALKI menunjukkan Indonesia sebagai negara yang strategis, sehingga memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi karena berada di jalur perdagangan Internasional. Posisi strategis ini menjadi keunggulan bagi Indonesia karena akan disinggahi banyak kapal-kapal perdagangan.

Namun, kenyataannya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal dagang asing yang melalui wilayah Indonesia. Mayoritas kapal dagang asing selama ini lebih memilih bersandar di pelabuhan di Singapura. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di tanah air.

Baca juga artikel terkait PERAIRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya