Menuju konten utama

Pembagian Wilayah Laut Indonesia & Batas-batasnya secara Geografis

Pembagian wilayah laut Indonesia menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) terpilah menjadi 3 kategori. 

Pembagian Wilayah Laut Indonesia & Batas-batasnya secara Geografis
Peta Indonesia. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wilayah merupakan unsur penting dalam negara karena menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. Maka itu, suatu pemerintahan tidak merepresentasikan negara jika tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang tetap.

Saking pentingnya unsur wilayah, setiap negara menetapkan lokasi dan batas-batasnya dengan dasar konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah yang terdiri atas daratan dan perairan. Status NKRI sebagai negara kepulauan tersebut ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD 1945, yang berbunyi:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Sebagai negara kepulauan, Republik Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang lebih luas daripada daratannya. Maka, peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia, demikian mengutip buku PPKN terbitan Kemendikbud (2017).

Wilayah lautan Indonesia yang sangat luas itu mengandung kekayaan sumber daya alam melimpah, baik berupa biota maupun barang tambang di kedalaman buminya. Karena itu, penegasan kedaulatan NKRI atas wilayah laut yang dimiliki dan pengakuan dunia internasional atas klaim ini menjadi penting.

Terdapat 2 topik besar terkait dengan kedaulatan NKRI atas wilayah lautnya. Pertama adalah pembagian wilayah laut dan penentuan batas-batasnya.

Pembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut Konvensi Hukum Laut

Berdasarkan Hukum Laut Internasional yang disepakati oleh PBB pada 1982, pembagian wilayah perairan Negara Kesatuan Indonesia menjadi 3 bagian.

Adapun 3 pembagian wilayah laut Indonesia menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS) tersebut adalah Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKn oleh Kemendikbud (2020), berikut penjelasan mengenai 3 pembagian wilayah laut Indonesia tersebut.

1. Zona Laut Teritorial

Zona Laut Teritorial adalah wilayah laut dengan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar merupakan garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

Di zona tersebut, ada laut teritorial dan laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Laut teritorial adalah laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial. Laut internal/perairan dalam (laut nusantara) adalah laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar.

Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan penuh hingga batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai, baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

2. Zona Landas Kontinen

Kontinen berarti benua yang merupakan daratan luas. Dalam konteks zona ini, landas kontinen adalah dasar laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter yang secara geologis maupun morfologi menjadi lanjutan dari sebuah kontinen.

Indonesia berada di antara dua landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Pengukuran batas landas kontinen ini dilakukan dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

Batas wilayah negara-negara yang menguasai lautan di atas landasan kontinen diukur dengan menarik sama jauh dari garis dasar masing-masing.

Di dalam garis batas zona landas landas kontinen, Indonesia berwenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia di wilayah tersebut, dengan kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah jalur laut dengan lebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam wilayah ZEE, Indonesia mendapatkan kesempatan pertama untuk memanfaatkan sumber daya alamnya.

Meskipun begitu, di wilayah ZEE, kebebasan untuk pelayaran pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap dimiliki negara-negara lain sesuai prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas ZEE.

Pengumuman tentang batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah RI pertama kali pada 21 Maret 1980.

Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara, Selatan, Timur Barat

Sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak bersinggungan dengan negara lain melalui batas laut daripada batas darat, baik dari sebelah timur, selatan, barat, dan utara.

Secara geografis, batas wilayah daratan Indonesia hanya bersinggungan dengan 3 negara. Lain halnya dengan batas wilayah laut Indonesia yang berhubungan dengan 10 negara.

Berikut ini penjelasan mengenai batas-batas wilayah Negara Indonesia secara geografis di sebelah barat, utara, selatan, dan timur.

1. Batas Wilayah Laut Indonesia Sebelah Timur

Di sebelah timur, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan perairan Samudra Pasifik dan dengan daratan negara Papua Nugini. Hubungan bilateral mengenai batas-batas wilayah laut dan darat telah disepakati oleh Indonesia dan Papua Nugini.

2. Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Di sebelah selatan, wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Timor Leste. Sedangkan batas lautnya berbatasan dengan Samudra Hindia dan perairan Australia. Dengan Australia, Indonesia telah menyepakati batas-batas wilayah negara yang meliputi ZEE dan batas landas kontinen pada 1997.

3. Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Di sebelah barat, wilayah barat Indonesia tidak memiliki perbatasan darat dengan negara mana pun. Sementara itu, batas laut wilayah barat Indonesia berhubungan dengan Samudra Hindia dan perairan negara India. Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India adalah 2 pulau yang menandai perbatasan kedua negara.

4. Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Di sebelah utara, wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Malaysia. Untuk batas laut, wilayah Indonesia bersinggungan dengan perairan lima negara, yaitu Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia.

Baca juga artikel terkait WILAYAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Syaima Sabine Fasawwa

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syaima Sabine Fasawwa
Penulis: Syaima Sabine Fasawwa
Editor: Addi M Idhom