Menuju konten utama

Jaksa Sebut LHP BPKP Tak Wajib Diserahkan ke Tom Lembong

JPU mengatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHP BPKP yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara, kepada Tom Lembong.

Jaksa Sebut LHP BPKP Tak Wajib Diserahkan ke Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, saat menghadapi sidang dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara, kepada Tom Lembong.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi yang telah disampaikan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jaksa menjelakan penunjukan alat bukti surat sebagaimana diatur Pasal 144 Ayat 1 huruf c KUHAP berupa LHP BPKP merupakan salah satu dasar bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, lanjut Jaksa, penuntut umum lah yang memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menjaga keabsahannya atas alat bukti tersebut

Padahal, kata Jaksa, pihaknya telah beriktikad baik untuk memberikan salinan LPH BPKP kepada kubu Tom Lembong, seminggu sebelum auditor BPKP dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.

Jaksa mengatakan dalil Tom Lembong dan kuasanya hukum dalam nota pembelaan yang menyatakan JPU telah melakukan pelanggaran besar karena tidak memberikan LHP BPKP adalah salah.

"Atas dasar tersebut penuntut umum sudah dari awal telah menyampaikan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku, penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan alat bukti surat berupa LHP maupun kertas kerja BPKP RI kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. Namun atas itikad baik penuntut umum, kami telah menyerahkan LHP BPKP satu Minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Pada sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengajukan protes atas sikap Majelis Hakim terhadap hasil audit BPKP.

Ari mengatakan Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk memberikan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, setelah pemeriksaan saksi fakta.

"Saksi-saksi fakta keburu selesai diperiksa, audit baru diserahkan. Lalu bagaimana mungkin kami bisa mengonfirmasi validitas temuan BPKP tersebut, jika dasarnya tidak bisa lagi diuji di muka sidang?" kata Ari dalam ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Ari menilai sikap Majelis Hakim dan Jaksa terhadap Tom Lembong merupakan bentuk pengaburan kebenaran dalam persidangan secara sistematis.

Dia juga mempersoalkan soal ahli dari BPKP, yang dihadirkan dalam sidang, bukan ahli yang menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Kata Ari, hal tersebut membuat ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat menjawab pertanyaan dengan baik, terutama mengenai hasil audit.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama