tirto.id - Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh poin eksepsi dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo terhadap surat dakwaan kepada dirinya terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dan menolak seluruh dalil dari eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dan Ferdy Sambo tetap ditahan.
"Menyatakan pemeriksaan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2004, menyatakan terdapat Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan pihaknya mengagendakan putusan sela atas tanggapan jaksa penuntut umum tersebut pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan.
"Putusan sela ditunda hingga Rabu, 26 Oktober 2022 bersama-sama dengan terdakwa lain" ujar Wahyu.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto