Menuju konten utama
Flash News

Jaksa Berikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo & Istrinya Hari Ini

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini juga akan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Berikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo & Istrinya Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan hari ini, Kamis (20/10/2022).

Agenda sidang hari ini akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan tim penasahet hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"[Sidang] dimulai pukul 09.30 WIB. Agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari PH (penasehat hukum) terdakwa, jam 09.30," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (19/10/2022) malam.

Selain itu, sidang pada hari ini juga akan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf atas dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin 17 Oktober 2022 malam.

SIDANG PERDANA PUTRI CANDRAWATHI

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa pada sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022 telah menjadwalkan persidangan hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto