Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV terkait Kasus Sambo

Baiquni didakwa me-copy dan melihat isi DVR CCTV di sekitar TKP tanpa surat tugas dan bukan bagian kegiatan penyelidikan.

Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV terkait Kasus Sambo
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Sidang perdana terdakwa penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Karena Ferdy Sambo khawatir dan gelisah soal penembakan yang dilakukan di rumah dinasnya, Sambo menghubungi Chuck Putranto pada 12 Juli 2022, agar datang ke rumahnya. Lantas Chuck menelepon Baiquni untuk ikut serta.

“Pada pukul 20.30, Chuck Putranto menghubungi Baiquni agar datang ke tempat kejadian perkara,” kata jaksa. “Dengan maksud untuk me-copy dan melihat isi DVR CCTV.” Setelah keduanya bertemu, Chuck meminta Baiquni untuk menyalin rekaman kamera pengawas dan melihat isinya.

Baiquni sempat bertanya apakah tidak apa jika hal itu dilakukan? Chuck pun bilang kalau itu adalah perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam. Chuck kemudian menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni, agar rekannya itu mengambil DVR CCTV di mobilnya.

Baiquni lalu menyalin isi DVR CCTV di kantor Sekretaris Pribadi Kadiv Propam, di gedung utama Mabes Polri. Lantas ia menyiapkan laptop, kabel HDMI, dan diska lepas.

“Dari ketiga DVR CCTV tersebut, hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah nomor 46, nomor 45, dan nomor 43,” ungkap jaksa.

“Kemudian Baiquni mencari data atau rekaman tanggal 8 Juli 2022, dari pukul 16 sampai pukul 18, dan dipindahkan ke media penyimpanan flash disk warna merah-hitam,” sambung jaksa. Setelah data itu ia salin, Baiquni mematikan DVR dan laptop, kemudian membungkus kembali DVR seperti semula dan menyerahkannya kepada Irfan Widyanto.

Kemudian Baiquni kembali ke Kompleks Polri Duren Tiga sembari membawa diska lepas dan laptopnya. Tiba di rumah itu, dia menunjukkan hasil kerjanya kepada Chuck Putranto, pada 13 Juli 2022, sekira pukul 2 pagi.

“Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang me-copy isi DVR tersebut yang merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana tanpa surat tugas dan bukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, adalah perbuatan tidak sah atau melawan hukum, namun tetap terdakwa lakukan,” terang Jaksa.

Sebelum menjalani sidang pidana, Baiquni telah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, ketika ia mengikuti sidang etik. Mengetahui bahwa ia dipecat tidak dengan hormat melalui sidang yang berjalan 12 jam itu, Baiquni mengajukan banding.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky