Menuju konten utama
Sidang Kasus Sambo

Jadwal Sidang Vonis Irfan, Chuck, & Baiquni: Live Jam Berapa?

Jadwal live sidang putusan vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, hari ini Jumat (24/2/2023) jam 09.05 WIB.

Jadwal Sidang Vonis Irfan, Chuck, & Baiquni: Live Jam Berapa?
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Jadwal sidang putusan vonis AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (24/2/2023). Jalannya sidang vonis tiga mantan bawahan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini bisa disaksikan via live streaming mulai jam 09.05 WIB.

Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, bakal divonis dalam kasus perintangan barang bukti atau obstruction of justice terkait CCTV pembunuhan berencana Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, Juli 2022 lalu.

PN Jaksel menjadwalkan sidang vonis terhadap 6 terdakwa dalam kasus yang sama pada Kamis-Jumat tanggal 23-24 Februari 2023. Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan pada Kamis, sedangkan Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo di hari Jumat.

Hanya saja, PN Jaksel baru membacakan vonis terhadap terdakwa Arif Rachman dan menunda vonis untuk Agus Nurpatria serta Hendra Kurniawan hingga pekan depan atau pada Senin (27/2/2023).

Arif Rachman divonis 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 27 Januari 2023 lalu, dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang selanjutnya, Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jadwal Sidang Vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo

AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang putusan vonis terkait obstruction of justice di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) mulai pukul 09.05 WIB. Ketiganya sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan dari JPU di PN Jaksel, pada 27 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Irfan Widyanto sah dan diyakini bersalah atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda 10 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Irfan disebut mengganti CCTV di kompleks Duren Tiga tanpa surat tugas yang sah atas perintah Agus Nurpatria. Irfan sebelumnya merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Kasubnit Subdit Dittipidum Bareskrim) Polri.

Jabatan yang diemban Irfan Widyanto –sekaligus aktif sebagai penyidik Polri- saat itu juga menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam memberatkan tuntutannya.

“Malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata JPU dikutip dari Antara, pada 27 Januari 2023 lalu.

Sementara itu, Irfan dikenal memiliki prestasi mentereng saat masuk ke kepolisian. Ia pernah menerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010. Rekam jejak itu menjadi pertimbangan keringanan tuntutan Irfan, termasuk sejumlah pertimbangan lain.

“Terdakwa bersikap sopan selama masih dalam persidangan, dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” papar JPU.

Selanjutnya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo sama-sama dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Chuck diyakini bersalah lantaran turut mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawa DVR CCTV di pos satpam Duren Tiga tanpa prosedur atau surat perintah. Chuck sebelumnya adalah Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Hal yang meringankan terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” papar JPU dikutip dari Antara, 27 Januari 2023.

Sedangkan Baiquni Wibowo dinyatakan turut menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV ihwal peristiwa pidana ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Tindakan tersebut juga dinilai memberatkan tuntutan bagi Baiquni. Baiquni sebelumnya merupakan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri

“Terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi [seharusnya] sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujar JPU memaparkan pertimbangan pemberat tuntutan sebagaimana dilansir Antara, 27 Januari 2023.

Adapun pertimbangan keringanan vonis Baiquni ialah ia dinilai tak terbelit-belit dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar pengusutan kasus. Baiquni juga merupakan tulang punggung keluarganya dan telah memiliki anak.

Live Streaming Sidang Vonis Irfan, Chuck, dan Baiquni Hari Ini

Sidang putusan vonis dalam kasus perintangan barang bukti atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada Jumat, 24 Februari 2023, mulai pukul 09.05 WIB.

Terdakwa yang menjalani sidang hari ini adalah Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Siaran langsung sidang dari PN Jaksel dapat disaksikan melalui tayangan dan live streaming Kompast TV serta sejumlah kanal lain.

Link Live Streaming Sidang Irfan, Chuck, dan Baiquni - Kompas TV

*Jadwal sidang dan siaran televisi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemegang hak siar maupun kebijakan penyelenggara sidang

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Hukum
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya