tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan salah satu terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut bahwa Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kepala Detaseen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri turut berperan aktif dalam memilih kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo terdeteksi, Agus memutuskan kamera CCTV yang berada di pos keamanan yang diambil, lantaran mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.
"Agus Nurpatria memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang diambil," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Agus Nurpatria saat itu bersama terdakwa lain yaitu Irfan Nurpatria menyisir keberadaan CCTV.
"Kemudian terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada lrfan Widyanto dengan cara dirangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Ill kecamatan Pancoran Jakarta Selatan," kata jaksa.
Agus Nurpatria bersama Irfan Widyanto juga mengambil DVR CCTV dan menggantinya dengan yang baru.
"Tetapi saksi lrfan Widyanto, menjawab tidak tahu! Setelah itu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut ada di pos security dan saksi lrfan Widyanto dan diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu saksi lrfan Widyanto, juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," lanjut jaksa.
Selanjutnya, Agus Nurpatria kembali merangkul Irfan Widyanto menuju rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan. Di sana, Agus memerintahkan Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV rumah Ridwan, yang kebetulan bertetanggaan dengan Sambo.
CCTV milik Ridwan diketahui menyorot langsung ke rumah dinas Ferdy Sambo.
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit, diambil diganti dengan yang baru," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan Ridwan saat itu sempat menolak kala Irfan hendak mengambil rekaman CCTV di rumahnya. Namun, saat Irfan menunjuk Agus Nurpatria sebagai pemberi perintah, Ridwan akhirnya mau menyerahkannya.
Irfan kemudian lebih dulu mengganti CCTV yang berada di pos satpam yang berada tepat di sisi timur rumah Ferdy Sambo. Saat melakukan penggantian, Irfan juga mendapat penolakan dari satpam komplek yaitu Abdul Zapar. Setelah diizinkan, Irfan sempat melarang Abdul Zapar masuk sebelum teknisi pengganti DVR selesai melakukan tugasnya.
Setelah mengganti DVR CCTV di pos satpam, Irfan kembali menelepon Ridwan terkait penggantian DVR. Ridwan kemudian meminta Irfan mengambil DVR tersebut ke rumahnya.
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi Irfan Widyanto di luar rumah." tutur Jaksa.
Jaksa mengungkap bahwa rekaman CCTV di rumah Ridwan ini mengungkap kebohongan Sambo. Di situ terlihat, Brigadir Yosua masih hidup dan sedang berada di tamah rumah ketika Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Sambo ke anak buahnya. Dia menyatakan dirinya tiba saat Brigadir Yosua sudah tewas akibat adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Jaksa menyebut bahwa Agus Nurpatria memahami betul CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pasalnya CCTV tersebut adalah satu-satunya CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Tindakan Agus Nurpatria ini dinilai jaksa penuntut umum telah melanggar kewenangannya.
"Semestinya Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya," kata Jaksa.
"Malah Agus Nurpatria ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Jaksa pun mendakwa Agus Nurpatria menghalangi penyidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Mereka dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto