tirto.id - Mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan tim kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materil.
"Karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP, kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry juga menyampaikan apresiasi kepada tim jaksa penuntut umum yang menurutnya telah membuat uraian peristiwa dengan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Suhel lalu memutuskan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya dalam persidangan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto