Menuju konten utama
Sidang Dakwaan Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Perintahkan Tim CCTV KM 50 Cek CCTV Duren Tiga

Eks Karopaminal Hendra Kurniawan memerintahkan tim CCTV KM 50 menelusuri letak kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan Perintahkan Tim CCTV KM 50 Cek CCTV Duren Tiga
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Sidang pembacaan dakwaan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengungkapkan adanya instruksi eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan untuk menelusuri letak kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perintah itu awalnya dialamatkan kepada anak buahnya, Ari Cahya Nugraha, namun Ari sedang berada di Bali. Ari Cahya Nugraha alias Acay menurut dakwaan jaksa merupakan tim CCTV peristiwa KM 50 yang menewaskan sejumlah anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek' lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Karena berhalangan, Ari pun memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mencari kamera pengawas.

“Agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata jaksa penuntut umum.

Irfan lantas menemukan sebanyak 20 CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.

Setelah itu Irfan melaporkan temuan tersebut kepada Agus Nurpatria Adi Purnama via telepon. Lantas Agus Nurpatria melanjutkan informasi itu kepada Hendra yang berada di rumah Sambo.

“Hendra mengatakan ‘ok jangan semuanya, yang penting-penting saja’,” kata jaksa.

Lantas Agus menyuruh Irfan untuk mengecek keberadaan DVR kamera pengawas di pos satpam kompleks, lalu Irfan mengambilnya dan mengganti DVR yang baru.

Sidang kasus pembunuhan berencana ini dimulai untuk terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan sidang bagi terdakwa Richard Elizer akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober; sementara, sidang perkara penghalangan penyidikan digelar hari berikutnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto