tirto.id - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan penyitaan laptop milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilakukan bukan karena masalah izin membawa barang ke sel.
Sutikno mengatakan isi dalam laptop tersebut harus dicek penyidik untuk memastikan keterkaitan dengan proses persidangan. Hal itu pun sudah mendapat ketetapan dari majelis hakim.
"Kalau laptopnya dia sendiri kan yang kami butuh isinya. Isi laptop ini ada informasi apa, jangan sampai ada sesuatu, misal isinya tentang rencana menghalang-halangi tuntutan, kan yang kami cari itunya, bukan masalah laptop ini dari mana, itu punya dia," ujar Sutikno di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Dia mengemukakan, saat ini analisis isi laptop itu pun masih dilakukan. Nantinya, hasil dari analisis itu akan diungkap dalam persidangan.
"Belum tahu, masih lanjutkan (analisis). nanti kalau ada, lebih bagus dengarkan fakta di sidang. Kenapa kok begitu? Karena memang itu semuanya keperluanya ada di fakta sidang, karena informasi di luar sidang engga berguna semuanya untuk pembuktian," ungkap Sutikno.
Diketahui, Laptop dan iPad milik Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disita dari Rutan Kejari Jaksel. Tom mengaku, dua gadget tesebut digunakan untuk menulis pleidoi yang akan dia sampaikan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pledoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Dia juga mengaku bingung atas penyitaan tersebut. Menurutnya, benda yang dilarang dibawa ke Rutan adalah benda tajam dan korek api yang dapat menimbulkan kebakaran.
Tom juga menyebut, laptop dan iPadnya tersebut juga digunakan untuk membaca berkas perkara agar lebih efisien dibandingkan membawa berkas yang bertumpuk.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto