Menuju konten utama

Jaksa akan Bacakan Tuntutan untuk Teddy Minahasa Hari Ini

Teddy Minahasa didakwa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Jaksa akan Bacakan Tuntutan untuk Teddy Minahasa Hari Ini
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (30/3/2023) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus narkotika, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

"Untuk terdakwa Teddy Minahasa, sidang berikutnya, hari Kamis, 30 Maret 2023 jam 9 agendanya pembacaan tuntutan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa lain terkait kasus ini, yaitu AKBP Dody Prawira Negara, Linda Pujiastuti dan Kasranto dengan hukuman penjara masing-masing 20, 18 dan 17 tahun pada Senin 27 Maret 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan ketiganya melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto