tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah jabatan dari tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri. Rotasi itu tertuang dalam tiga surat keputusan berbeda yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip Senin (27/5/2024).
Ketut mengaku, terdapat 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya. Sejumlah pejabat yang mendapatkan posisi baru di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar yang diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dia menggantikan Ketut yang sebelumnya rangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Selain Harli, Burhanuddin juga menunjuk Raden Febrytriyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Kemudian, Edy Birton sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Jabatan baru juga diberikan kepada I Made Suarnawan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung. Ada juga nama Mukri yang ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Tertulis juga nama Abd Qohar sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Selain itu, Emilwan Ridwan sebagai Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Lalu untuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi terdapat nama Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Rina Virawati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan sejumlah Kejaksaan Tinggi lainnya.
Promosi juga diberikan kepada Syarif Sulaeman Nahdi yang dipindahkan menjadi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia sebelumnya menjabat posisi yang sama di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, untuk jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang sebelumnya dijawab (Alm) Fadil Zumhana, belum disebutkan penggantinya di dalam tiga surat keputusan itu. Sehingga, hingga hari ini jabatan tersebut masih kosong.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang