Menuju konten utama

Jaksa Agung Klaim Bakal Tindak Jaksa yang Cederai 'Rasa Keadilan'

"Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Jaksa Agung Klaim Bakal Tindak Jaksa yang Cederai 'Rasa Keadilan'
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim akan mengeluarkan diskresi terhadap kasus-kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu menyusul maraknya kasus-kasus yang timpang secara hukum.

"Mari bersama-sama dengan saya untuk betul-betul dapat melindungi mereka [korban ketimpangan hukum], dapat merasakan 'rasa ketidakadilan' yang ada di masyarakat," kata Burhanuddin di Gedung Nusantara 4, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (24/2/2020).

Burhanuddin mencontohkan kasus pencurian sisa getah karet oleh Samirin (69 tahun) di perkebunan milik PT Bridgestone SRE, Sumatera Utara. Pencurian itu disebut mengakibatkan kerugian hanya Rp17.450.

Akibat perbuatannya hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 10 bulan penjara.

Sebenarnya saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Berdasarkan peraturan itu Samarin semestinya tidak ditahan karena nilai kerugian yang diterima perusahaan kecil. Namun dalam kasus ini, Samarin tetap ditahan saat ia mulai disidangkan.

Jaksa bahkan sebelumnya menuntut Samarin 10 bulan penjara. Samarin bebas karena durasi hukuman hakim sudah sama dengan masa penahanannya.

Meski begitu Burhanuddin justru enggan menyalahkan anak buahnya, ia menyadari aturannya memang demikian dan para jaksa bekerja berdasarkan "text book". Namun ia meminta agar ke depan jaksa menggunakan hati nuraninya dalam bekerja.

"Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat," kata Burhanuddin.

Rencananya diskresi itu akan diturunkan berupa peraturan internal Kejaksaan Agung dan akan ada sanksi bagi jaksa yang masih melanggar.

"Dalam waktu dekat saya akan buat aturan itu, dan saudara laksanakan, kalau saudara masih melukai hati masyarakat saya akan tindak," klaim dia.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali