Menuju konten utama

Jaksa Agung Minta Kades Korup Dana Desa Tak Langsung Dipidana

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin kepala desa umumnya adalah orang biasa yang dipilih oleh warganya, tapi sulit memahami masalah keuangan negara.

Jaksa Agung Minta Kades Korup Dana Desa Tak Langsung Dipidana
Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dan Komisi III membahas soal kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti penggunaan dana desa yang dinilai masih bermasalah. Namun Burhanuddin malah berharap para kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa tak langsung dipidana melainkan ditelaah dulu mens rea atau niat dari kepala desa tersebut.

"Ini waktunya bagi kita memberikan bimbingan kepada mereka jangan langsung dijatuhi suatu hukuman atau setidaknya jangan dilakukan penegakan hukum disitu tapi mari kita bina mereka sehingga ke depan betul-betul dana desa dilakukan untuk kebaikan," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Burhanuddin menjelaskan kepala desa umumnya adalah orang biasa yang dipilih oleh warganya, mereka umumnya masih belum memahami perihal keuangan negara. Di sisi lain, pertanggungjawaban dana desa dilakukan dengan sistem administrasi negara yang cukup rumit.

"Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kepala desa atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu [korupsi dana desa]," tuturnya.

Oleh karena itu pemerintah daerah mestinya berperan memberikan pendampingan bagi kepala desa dalam penggunaan dana tersebut. Jika ada kesalahan maka pembinaan harus dikedepankan alih-alih pemidanaan.

"Setiap langkah mestinya menimbulkan pembelajaran," kata Burhanuddin.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto