tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti penggunaan dana desa yang dinilai masih bermasalah. Namun Burhanuddin malah berharap para kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa tak langsung dipidana melainkan ditelaah dulu mens rea atau niat dari kepala desa tersebut.
"Ini waktunya bagi kita memberikan bimbingan kepada mereka jangan langsung dijatuhi suatu hukuman atau setidaknya jangan dilakukan penegakan hukum disitu tapi mari kita bina mereka sehingga ke depan betul-betul dana desa dilakukan untuk kebaikan," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Burhanuddin menjelaskan kepala desa umumnya adalah orang biasa yang dipilih oleh warganya, mereka umumnya masih belum memahami perihal keuangan negara. Di sisi lain, pertanggungjawaban dana desa dilakukan dengan sistem administrasi negara yang cukup rumit.
"Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kepala desa atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu [korupsi dana desa]," tuturnya.
Oleh karena itu pemerintah daerah mestinya berperan memberikan pendampingan bagi kepala desa dalam penggunaan dana tersebut. Jika ada kesalahan maka pembinaan harus dikedepankan alih-alih pemidanaan.
"Setiap langkah mestinya menimbulkan pembelajaran," kata Burhanuddin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto