tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah kriteria kinerja dalam skema penyaluran dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penambahan kriteria kinerja dalam skema penyaluran dana desa dimaksudkan untuk mengerek kualitas desa itu sendiri.
Kriteria kenerja ini dimaksudkan untuk mengukur efektifitas pemanfaatan dana desa yang diterima masing-masing daerah berupa kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa.
"Alokasi kinerja ini sesuatu yang baru, tapi yang jelas kami akan terus mendorong yang namanya penyaluran berbasis kinerja," kata Astera di Kementerian Keuangan, Rabu (15/1/2020)
Adapun alokasi kinerja yang dipatok dalam skema ini adalah sebesar 1,5 persen dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja. Diakuinya, besaran alokasi kinerja dalam komposisi dana desa memang masih terbilang kecil. Namun ia membuka peluang porsinya akan diperbesar.
"Kami mulai persentase yang kecil, ke depan kami lakukan lebih banyak lagi," imbuh dia.
Dengan adanya kriteria kinerja ini, Kemenkeu juga mengubah komoposisi alokasi dana desa pada komponen afirmasi dari semula 3 persen menjadi hanya 1,5 persen dari total anggaran dana desa.
Tujuannya untuk menghindari praktik curang kepala desa yang melaporkan jumlah penduduk miskin lebih besar dari angka aslinya agar mendapat dana desa lebih besar.
"Jangan juga jadi moral hazard sehingga desa tidak mau naik kelas. Jadi ini kami kaji pola penyaluran dana desa agar menemukan titik keseimbangannya," jelas Astera.
Sementara, untuk alokasi dasar dipatok sebesar 69 persen dan alokasi formula sebesar 28 persen dari total anggaran dana desa dengan melihat kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali