Menuju konten utama

Menkeu Hentikan Alokasi Dana Desa 56 Desa Fiktif di Konawe Sulteng

Penghentian alokasi dana desa di Konawe, Sulawesi Tenggara berdasar temuan fisik desa dan cacat administrasi dalam pembentukannya.

Menkeu Hentikan Alokasi Dana Desa 56 Desa Fiktif di Konawe Sulteng
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan alokasi dana desa untuk 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mulai akhir 2019.

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dasar penghentian dana desa setelah ada kejelasan hukum dan pemeriksaan fisik desa.

“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” kata Sri dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut dia, kejanggalan desa fiktif berdasar dasar hukum pembentukannya. Sebanyak 56 desa dibentuk melalui Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.

Selanjutnya, 56 desa memperoleh nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa tersebut dapat dana desa dari pemerintah.

Namun, ada 4 desa dari 56 yang pendanaannya dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018, karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya. Hal tersebut jadi dasar Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.

“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelas Sri.

Menurut dia, dasar pembentukan desa baru harus memiliki peraturan daerah sendiri, sehingga bukan dimasukkan ke dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,” ujar dia.

Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri agar memperbaiki basis datanya.

“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait DESA FIKTIF

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz