tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan alokasi dana desa untuk 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mulai akhir 2019.
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dasar penghentian dana desa setelah ada kejelasan hukum dan pemeriksaan fisik desa.
“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” kata Sri dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Menurut dia, kejanggalan desa fiktif berdasar dasar hukum pembentukannya. Sebanyak 56 desa dibentuk melalui Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.
Selanjutnya, 56 desa memperoleh nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016, sehingga mulai 2017 desa tersebut dapat dana desa dari pemerintah.
Namun, ada 4 desa dari 56 yang pendanaannya dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018, karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya. Hal tersebut jadi dasar Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan.
“56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu,” jelas Sri.
Menurut dia, dasar pembentukan desa baru harus memiliki peraturan daerah sendiri, sehingga bukan dimasukkan ke dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban,” ujar dia.
Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri agar memperbaiki basis datanya.
“Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing,” ujar Sri Mulyani.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz