Menuju konten utama

Kemenkeu Ubah Penyaluran Dana Desa, Tahap I Langsung Dapat 40%

Kemenkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 205 Tahun 2019 yang memuat mekanisme baru penyaluran dana desa.

Kemenkeu Ubah Penyaluran Dana Desa, Tahap I Langsung Dapat 40%
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 205 Tahun 2019.

Melalui PMK ini, tahapan penyaluran dana desa dibuat terbalik dari semula berskema tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen yang sempat diatur dalam PMK 193 Tahun 2018.

“Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40 persen), Tahap II (40 persen), dan Tahap III (20 persen),” ucap keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam keterangan resminya, Minggu (12/01/2020).

Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Pasal 23 ayat 4 PMK No. 205 Tahun 2019. Dengan demikian, penyaluran senilai 40 persen harus dimulai pada tahap I dan seterusnya.

Selain ketentuan penyaluran, Kemenkeu juga merevisi persentase alokasinya.

Dalam Pasal 6 ayat (3), alokasi dasar diubah menjadi 69 persen dari total anggaran dana desa secara merata pada setiap desa di Indonesia. Sebelumnya, persentase alokasi dasar ditentukan sebanyak 72 persen dari total anggaran.

Dalam Pasal 6 ayat (4), nilai alokasi afirmasi diubah dari 3 persen menjadi 1,5 persen. Alokasi afirmasi didefinisikan sebagai persentase anggaran dana desa yang dibagi secara merata kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal alias jumlah penduduk miskinnya tinggi.

Pasal 6 ayat (7) juga merevisi pagu alokasi formula dari hanya 25 persen menjadi 28 persen. Alokasi ini menentukan pembagian dana desa berdasarkan formula tertentu. Di dalamnya ada bobot jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.

Lalu Kemenkeu juga menambah satu jenis alokasi seperti dalam Pasal 6 ayat (5) dan diberi nama alokasi kinerja. Alokasi ini memiliki nilai 1,5 persen dari anggaran dana desa untuk dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik berdasarkan bobot pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian keluaran dana desa, dan capaian hasil pembangunan desa.

Selain itu, Kemenkeu juga memberi penegasan tambahan agar bupati atau wali kota melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya. Dalam pasal 7, verifikasi ini harus dilakukan dengna membandingkan data jumlah desa mutakhir dengan tenggat waktu Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

“PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020,” ucap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca juga artikel terkait PENYALURAN DANA DESA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana