tirto.id - Rata-rata dana desa tahun 2020 naik menjadi Rp960,59 juta dari sebelumnya Rp933,92 juta per desa di tahun 2019.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, kenaikan itu disebabkan bertambahnya alokasi dana desa sebesar Rp2 triliun dari Rp70 triliun di tahun 2019 menjadi Rp72 triliun di tahun ini.
"Rata-rata per desa tahun ini dapat Rp960 juta, kan tahun sebelumnya itu hanya Rp933 juta," kata dia di Kementerian Keuangan, Rabu (15/1/2020).
Tahun ini, kata Astera, formulasi dana desa juga diubah menjadi lebih spesifik
Misalnya, anggaran dana desa untuk desa afirmasi alias desa sangat tertinggal dan miskin dikurangi kuotanya, dari tahun lalu 3 persen menjadi 1,5 persen di tahun ini.
Kebijakan itu merespons temuan adanya desa yang tidak berkembang demi mendapat bantuan dana desa dari kuota afirmasi.
Di tahun lalu, alokasi dasar dana desa juga berubah dari 72 persen menjadi 69 persen, sementara alokasi formula berubah dari 25 persen menjadi 28 persen.
Adapun sisanya, yakni 1,5 persen, disalurkan sebagai alokasi kinerja, yakni kuota yang fungsinya untuk mendorong peningkatan kinerja petugas aparatur desa dan mendorong kinerja pengelolaan dana desa.
"Fungsi lain dari alokasi kinerja yaitu mendorong pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan status desa," tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana