tirto.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin merespons kasus kakek Samirin yang dihukum penjara 2 bulan 4 hari karena mengambil getah seharga Rp17 ribu di Simalungun, Sumatera Utara. Pembahasan itu muncul saat rapat kerja Kejaksaan Agung bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020) pagi.
Ia mengatakan kasus ini jadi pemicu Kejagung menyusun diskresi yang akan mengatur kasus mana saja yang bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Diskresi ini siapa saja, berapa saja, yang dapat kami limpahkan ke pengadilan. Karena walaupun sudah ada di KUHAP diaturnya, tetapi kadang-kadang kecil," katanya.
Ia mengatakan diskresi dibuat agar kasus-kasus seperti Samirin tak terulang. "Kasus Samirin ini menjadi tonggak bagi kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan," katanya.
Sebenarnya saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Berdasarkan peraturan itu Samarin semestinya tidak ditahan karena nilai kerugian yang diterima perusahaan kecil.
Namun dalam kasus ini, Samarin tetap ditahan saat ia mulai disidangkan. Jaksa bahkan sebelumnya menuntut Samarin 10 bulan penjara. Samarin bebas karena durasi hukuman hakim sudah sama dengan masa penahanannya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino