Menuju konten utama

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 Jan, Lokasi, & Syarat

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, 12 Januari 2023 tersedia di 2 lokasi. Berikut daftar lokasi SIM Keliling Bandung, syarat perpanjangan SIM, & biayanya.

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 Jan, Lokasi, & Syarat
Pelayanan SIM keliling di Lapangan Monas, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Jadwal pelayanan SIM Keliling SATPAS Polrestabes Bandung pada hari ini, Kamis (12/1/2023), berlokasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Layanan SIM Keliling berlaku bagi pemilik e-KTP nasional dan tidak hanya terbatas untuk warga Bandung.

Dengan layanan ini, para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hampir berakhir masa berlakunya, dapat melakukan permohonan perpanjangan sampai lima tahun ke depan.

Pihak pemohon disarankan agar melakukan perpanjangan jauh sebelum datangnya masa kadaluarsa SIM. Sebab, jika SIM sudah melewati masa berlaku, harus mengajukan pembuatan SIM baru. Pembuatannya mesti dilakukan di SATPAS atau Polres terdekat.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 Jan

Pendaftaran SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara itu, mobil SIM Keliling akan transit di dua lokasi. Berikut rincian alamatnya:

  • The King Shopping Centre

    Alamat: Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

  • Pasar Modern Batununggal

    Alamat: Jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.

Di samping melalui kedua lokasi transit mobil SIM Keliling tersebut, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung serta SIM Outlet Metro Indah Mall.

MPP dan SIM Outlet melayani pemohon perpanjangan SIM mulai Senin hingga Sabtu setiap pekannya. Sementara itu, jam buka layanan dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Namun, tidak semua permohonan perpanjangan SIM dilayani, baik itu di MPP, SIM Outlet, maupun mobil SIM Keliling. Ketiga layanan tersebut hanya memfasilitasi perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C lewat layanan SIM Keliling sangat mudah. Pemohon wajib menunjukkan SIM yang masih berlaku. SIM yang sudah berakhir masa berlakunya akan diarahkan untuk pengajuan pembuatan SIM baru di SATPAS atau Polres terdekat.

Mengutip unggahan akaun Instagram Polrestabes Bandung, syarat dokumen yang mesti diserahkan kepada petugas adalah sebagai berikut.

  1. Kartu SIM A dan SIM C asli yang masih berlaku.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP, beserta fotokopi KTP.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan pemohon sehat jasmani, di lokasi pelayanan.
  4. Surat hasil tes psikologi dari kedokteran kepolisian dan lembaga psikologi yang ditunjuk Polda Jabar.
  5. Apabila pemohon adalah penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter, maka dirinya berhak untuk memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sesuai layanan yang diberikan melalui SIM Keliling, berikut biaya perpanjangan yang dibebankan.

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C/ CI/ CII: Rp75.000
*Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof