tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan proses penghitungan suara Pilkada 2020 di berbagai daerah. Selama proses penghitungan berlangsung, masyarakat bisa mengecek update Pilkada 2020 terbaru sesuai daerah melalui Sirekap KPU.
Menurut jadwal KPU, penghitungan akan dilakukan maksimal sampai 26 Desember 2020. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan sejak pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020.
Bagi pihak yang berselisih tentang hasil pilkada, dapat menggunakan haknya sesuai jalur hukum yang berlaku. Berikut ini tahapan yang dilakukan setelah pemungutan suara hingga penetapan calon terpilih.
Jadwal Penghitungan Suara Pilkada 2020
Penghitungan suara dijadwalkan mulai 9-15 Desember 2020 dengan agenda sebagai berikut:
- Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
- Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2020
13-17 Desember 2020
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati/wali kota.
13-23 Desember 2020
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
16-20 Desember 2020
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
16-26 Desember 2020
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
- Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
- Pascaputusan Mahkamah Konstitusi: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, KPU masih melakukan penghitungan suara. Untuk masyarakat yang hendak melihat hasil Pilkada 2020 tiap daerah bisa mengeceknya melalui aplikasi Sirekap KPU dengan cara berikut ini:
1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, klik Menu Pilkada 2020, dan lantas klik Menu Hasil
2. Cara lebih cepat untuk mengakses menu hasil Sirekap, klik link ini
3. Jika sudah masuk Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan
4. Klik Menu Tampilkan Filter
5. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur
6. Pilih provinsi lokasi pilkada
7. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi tersebut
8. Hasil hitung cepat Pilkada 2020 disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara.
Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan. Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.
Editor: Agung DH