Menuju konten utama

Jadwal Pembatasan Truk Lebaran 2026, Daftar Ruas Tol, & Aturan

Cek daftar ruas tol Jawa, Sumatra, dan Kalimantan lokasi pembatasan truk Lebaran 2026 lengkap beserta jadwal dan aturannya.

Jadwal Pembatasan Truk Lebaran 2026, Daftar Ruas Tol, & Aturan
Pengendara truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/bar

tirto.id - Jadwal pembatasan operasional truk selama Lebaran 2026 telah ditetapkan di sejumlah wilayah, termasuk Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Aturan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalan arteri. Pembatasan mulai diterapkan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan pada masa mudik Lebaran 2026 dan arus balik Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil di tengah perkiraan meningkatnya pergerakan masyarakat pada musim mudik tahun ini. Pembatasan diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran perjalanan di jalur utama mudik.

Mengutip situs web Sekretariat Negara (Setneg), SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 sudah diterbitkan.

Dalam SKB tersebut, tertuang poin-poin penting pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran pada 2026. Ini mencakup sistem satu arah (one way), sistem contra flow, sistem ganjil-genap, dan pembatasan operasional angkutan barang.

"Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dikutip situs web KemenPAN-RB.

Beranjak dari hal tersebut, lantas kapan jadwal pembatasan truk Lebaran 2026 mulai diberlakukan? Ruas jalan tol mana saja yang menerapkan kebijakan tersebut? Cek informasi detailnya berikut.

Jadwal Pembatasan Truk Lebaran 2026 & Aturan

Jadwal pembatasan truk Lebaran 2026 diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Dengan demikian, pembatasan ini diterapkan dalam rentang waktu 17 hari.

Dalam ketentuan yang berlaku, pembatasan operasional ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Khusus kendaraan dua sumbu, tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, maupun bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Akan tetapi, terdapat kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026, meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, yakni yang mengangkut komoditas tertentu, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok.

Meskipun terdapat pengecualian, kendaraan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan. Di antaranya, tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang, surat memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

Daftar Ruas Tol Pembatasan Truk Lebaran 2026 Sumatera & Jawa

Berikut adalah daftar ruas tol yang dibatasi dalam kebijakan pembatasan truk Lebaran 2026 mulai dari Sumatera hingga Jawa.

1. Riau:

- Pekanbaru - Kandis – Dumai

2. Jambi dan Sumatera Selatan:

- Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino - Simpang Ness)

3. Lampung dan Sumatera Selatan:

- Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang

Angkutan barang dilarang melintas saat arus mudik Lebaran 2026

Pengendara truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/bar

4. DKI Jakarta - Banten:

- Jakarta – Tangerang – Merak

5. DKI Jakarta:

- Prof. DR. Ir. Sedyatmo

- Jakarta Outer Ring Road I (JORR I)

- Dalam Kota Jakarta (Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)

6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

- Jakarta - Bogor – Ciawi

- Ciawi - Cigombong – Cibadak

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

- Jakarta – Cikampek

7. Jawa Barat:

- Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi

- Cikampek - Palimanan – Kanci

- Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional)

- Cileunyi - Sumedang – Dawuan

- Bogor Ring Road (BORR)

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:

- Kanci – Pejagan

9. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:

- Pejagan - Pemalang - Batang – Semarang

- Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

- Jatingaleh - Srondol (Semarang)

- Jatingaleh- Muktiharjo (Semarang)

- Semarang - Solo – Ngawi

- Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak)

- Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan)

- Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional)

- Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen) (Fungsional)

10. Jawa Timur:

- Ngawi – Kertosono

- Kertosono – Mojokerto

- Mojokerto – Surabaya

- Surabaya – Gempol

- Gempol – Pandaan – Malang

- Surabaya – Gresik

- Gempol - Pasuruan – Probolinggo

- Probolinggo – Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional)

Selain ruas jalan tol, terdapat ruas non-tol (arteri) yang dibatasi. Berikut rinciannya;

1. Sumatera Utara:

- Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah

- Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau

- Medan - Berastagi

- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea - Balige

2. Riau:

- Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi

- Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat

3. Jambi dan Sumatera Barat:

- Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang

- Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat

- Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumatera Selatan

4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:

- Bts. Jambi/Sumatera Selatan - Palembang - Bts. Sumatera Selatan/Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni

- Bts. Jambi/Sumatera Selatan - Palembang - Bts. Sumatera Selatan/Lampung - Bujung Tenuk – Sukadana - Bakauheni

5. DKI Jakarta - Banten:

- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

6. Banten:

- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan

- Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

- Serang – Pandeglang - Labuan

7. DKI Jakarta - Jawa Barat:

- Jakarta - Bekasi – Cikampek – Pamanukan - Cirebon

8. Jawa Barat:

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

- Nagreg - Kadungora – Leles - Garut

- Bandung - Sumedang – Majalengka - Cirebon

- Bogor – Ciawi - Sukabumi – Cianjur - Cipatat - Bandung

- Ciawi – Cisarua - Puncak - Cianjur

- Padalarang – Gadog – Bangkong - Cimahi

- Karawang – Subang – Indramayu - Cirebon

- Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya -Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat)

- Subang – Lembang - Bandung

9. Jawa Barat - Jawa Tengah:

- Cirebon-Brebes

10. Jawa Tengah:

- Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan - Batang - Kendal – Semarang - Demak

- Pejagan – Tegal - Purwokerto

- Bawen – Magelang - Yogyakarta

- Solo – Klaten - Yogyakarta

- Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen – Magelang - Yogyakarta

11. Jawa Tengah - Jawa Timur:

- Solo - Ngawi

12. D.I. Yogyakarta:

- Yogyakarta – Wates

- Yogyakarta – Sleman - Magelang

- Yogyakarta - Wonosari

- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels)

13. Jawa Timur:

- Mantingan - Ngawi - Kertosono – Mojokerto - Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo – Situbondo - Banyuwangi

- Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi

- Pandaan - Malang

- Madiun – Caruban - Jombang

- Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya

14. Bali:

- Denpasar - Gilimanuk

- Nusa Dua - Denpasar

15. Kalimantan Tengah:

- Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan

- Palangka Raya – Sampit - Pangkalan Bun

- Buntok - Palangka Raya;

- Tamiang Layang - Bts. Kalimantan Selatan

- Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangka Raya

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2026 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus