Menuju konten utama

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 & Contoh Susunan Acara

Simak jadwal pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024. Pelantikan dilakukan setelah proses rekrutmen selesai.

Jadwal Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 & Contoh Susunan Acara
Sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengucapkan sumpah dan janji saat pelantikan secara virtual di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/5/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.

tirto.id - Jadwal pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan badan yang dibentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kelurahan/Desa. Pantarlih juga dikenal dengan istilah petugas coklit (pencocokan dan penelitian).

Sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih sendiri bertugas untuk melakukan pemutakhiran data sesuai dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sebelumnya, pendaftaran untuk Pilkada 2024 Pantarlih telah dibuka pada 13-17 Juni 2024.

Pemutakhiran data dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi satu rumah ke rumah yang lain. Pantarlih kemudian juga ditugasi untuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Contoh Susunan Acara Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024

Proses rekrutmen Pantarlih sendiri telah selesai dan hasil seleksinya telah diumumkan oleh PPS di daerah masing-masing. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan Pantarlih Pilkada 2024, dalam agenda pelantikan tersebut terdapat sejumlah rangkaian acara yang digelar.

Berikut adalah contoh susunan acara pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 yang dapat dijadikan acuan oleh panitia:

1. Upacara Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan/Desa….., Kecamatan….., Kabupaten….. Hari ini, Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 dimulai.

2. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”

3. Pembacaan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Nomor ….. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan/Desa …., Kecamatan….., Kabupaten…..

4. Persiapan Pengambilan Sumpah

- Kepada Rohaniwan dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan

- Kepada Ketua PPS …. Dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan

5. Pengambilan Sumpah oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara … (Didahului Kata Pendahuluan Sumpah)

Kepada Rohaniwan Dipersilahkan Kembali ke Tempat yang Telah Ditentukan

6. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji

- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik, dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan

- Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara … dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan

---Proses TTD Berita Acara---

- Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara …. Dipersilahkan kembali ke tempat semula

- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik dipersilahkan kembali ke tempat semula

7. Pembacaan Pakta Integritas

8. Penandatanganan Pakta Integritas

- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan

- Kepada Ketua PPS …. Dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan

---Proses TTD Pakta Integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih---

- Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara …. dipersilahkan kembali ke tempat semula

- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik dipersilahkan kembali ke tempat semula

9. Pembacaan Doa

10. Hadirin yang Kami Hormati dengan Selesainya Pembacaan Doa, Maka Upacara Pelantikan Hari Ini Dinyatakan Selesai.

Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024 per TPS dan Masa Kerjanya?

Jumlah anggota Pantarlih didasarkan pada jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersedia di masing-masing daerah. Adapun proses coklit daftar pemilih Pilkada 2024 di satu TPS akan dibantu oleh satu orang Pantarlih.

Masa kerja Pantarlih sendiri dimulai sejak hari Ia dilantik dan berlangsung selama satu bulan, yakni pada 24 Juni-25 Juli 2024. Pada Pilkada 2024, Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp1000.000 setelah menjalankan tugasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Politik
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra