tirto.id - Markas Besar TNI Angkatan Darat akan memproses hukum terhadap SD, istri dari Sersan Mayor T yang juga anggota Rindam Jaya. SD diduga telah melanggar UU ITE dengan berkomentar di media sosial dalam kapasitas sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Keputusan tersebut berdasarkan postingan SD di media sosial dengan akun Facebook Suswati Diy. Ia berujar "Mugo Rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020", yang artinya "semoga rezim cepat berakhir sebelum akhir tahun 2020."
Keputusan untuk memperkarakan SD ini diambil saat rapat yang dipimpin oleh KASAD & dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD di Mabes TNI AD, Minggu (17/5/2020).
Selain mendorong SD diproses secara hukum, TNI AD menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Sersan Mayor T dinilai tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya. Nefra mengatakan, sidang disiplin akan digelar besok di Mako Rindam Jaya.
"Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum, dan sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya," kata Nefra.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri