Menuju konten utama

Isi Surat Edaran THR Lebaran 2023 untuk Buruh/Pekerja Kantoran

Berikut adalah isi Surat Edaran THR Lebaran 2023 untuk buruh/pekerja kantoran.

Isi Surat Edaran THR Lebaran 2023 untuk Buruh/Pekerja Kantoran
sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian tunjangan hari raya (thr) lebaran di pabrik rokok pt. djarum, kudus, jawa tengah, selasa (28/6). pembagian uang thr kepada 52 ribu buruh rokok tersebut guna meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama ramadan dan lebaran. foto antara/yusuf nugroho/ama/16.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia.

Sementara itu, tentang ketentuan nominal THR Menaker mengatakan memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan THR yang lebih besar dari aturan di perundang-undangan.

Ketentuan THR Lebaran 2023 untuk Buruh/Pekerja Kantoran

Sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, ketentuan dalam pembayaran THR untuk buruh/pekerja kantoran yaitu:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, maka dilakukan langkah sebagai berikut:

1. Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan;

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.qo.id.

Jadwal Cuti Lebaran 2023 Terbaru

Pemerintah telah menetapkan dan mengumumkan revisi jadwal cuti bersama Lebaran 2023. Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi tanggal 19-25 April 2023 yang semula tanggal 21-26 April 2023.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan animo tinggi dari masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik saat Lebaran nanti.

Menhub menambahkan dengan dimajukannya cuti Lebaran 2023, pemudik mempunyai waktu selama 4 hari. Mulai tanggal 18 (April) malam atau sore, 19, 20, serta 21.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto