Menuju konten utama

Isi PP Kesehatan 2024 Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Isi Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja.

Isi PP Kesehatan 2024 Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Ilustrasi Kontrasepsi. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sejak Juli. PP tersebut merupakan aturan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Salah satu poin yang diatur dalam PP itu adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Aturan ini sempat mendapat pro dan kontra dari masyarakat.

Banyak yang mendukung aturan ini efektif mencegah kehamilan dini dan kehamilan tak disengaja. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa aturan PP Kesehatan yang baru ini mendukung seks bebas.

Selain mengatur soal kontrasepsi remaja, PP Kesehatan 2024 memuat aturan lain. Mengutip situs Kementerian Kesehatan RI, didalam PP Kesehatan 2024 mengatur ketentuan teknis yang terdiri dari 1.072 pasal.

Aturan yang tercantum di PP Kesehatan 2024 meliputi larangan rokok eceran, izin aborsi untuk korban pemerkosaan, hingga larangan iklan untuk jenis makanan tidak sehat.

Bunyi Pasal PP Kesehatan Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tercantum dalam Pasal 103 ayat 4 dan Pasal 104 ayat 3 PP Kesehatan 2024.

Pasal 103 PP Kesehatan 2024 fokus mengatur soal pemberian pendidikan seksual dan reproduksi, serta pelayanan kesehatan seksual kepada siswa dan remaja.

Di antara upaya pemberian pelayanan kesehatan itu, diatur bahwa wajib menyediakan alat kontrasepsi kepada pelajar.

Berikut isi dan bunyi setiap ayat pasal 103 PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024:

1. Isi Pasal 103 Ayat 1 PP Kesehatan 2024

Ayat 1 PP Kesehatan 2024 mengatur bahwa negara wajib memberi edukasi soal kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Berikut bunyi pasal tersebut:

" (1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi."

2. Isi Pasal 103 Ayat 2 PP Kesehatan 2024

Pasal 103 Ayat 2 mengatur bahwa remaja dan anak sekolah perlu mendapatkan edukasi tentang perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi. Berikut bunyi ayat 2:

"(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;

b. menjaga Kesehatan reproduksi;

c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;

d. keluarga berencana;

e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan

f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak."

3. Isi Pasal 103 Ayat 3 PP Kesehatan 2024

Pasal 103 Ayat 3 menjelaskan tentang pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah. Berikut bunyi Pasal 103 ayat 3:

"(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah."

4. Isi Pasal 103 Ayat 4 PP Kesehatan 2024

Pasal 103 ayat 4 inilah yang menyebut soal penyediaan kontrasepsi bagi remaja. Adapun pemberian kontrasepsi diberikan lewat pelayanan kesehatan reproduksi. Berikut bunyi pasal 103 ayat 4:

"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi."

Link Unduh PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024

Dokumen PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 sudah bisa diunduh secara luas oleh mayarakat. Publik bisa meninjau aturan kesehatan terbaru lebih lengkap melalui dokumen PP Kesehatan di link berikut:

Link download PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 PDF

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra